Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan rincian sanksi administratif senilai total Rp2,1 triliun yang dijatuhkan kepada pihak-pihak terkait tiga emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sanksi ini terkait dugaan manipulasi perdagangan saham dan rekayasa dalam proses penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO).
Pengumuman sanksi tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers bersama di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026. Tiga emiten yang terkait dalam perkara ini adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Denda terbesar dijatuhkan terkait transaksi saham DSSA, emiten yang bernaung di bawah Grup Sinar Mas milik Franky Oesman Widjaja. DSSA dinyatakan melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terkait praktik manipulasi pasar selama periode 2023 hingga 2026, dengan denda sebesar Rp1,5 triliun.
Hasil pemeriksaan OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa, yang menyebabkan harga saham DSSA naik secara signifikan dan tidak wajar. Temuan ini menjadi dasar pengenaan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Dua emiten lainnya berasal dari kelompok usaha Barito Group milik Prajogo Pangestu. PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dijatuhi denda Rp500 miliar karena melanggar Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal/P2SK terkait proses penawaran umum saham. Sementara itu, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dikenai denda Rp100 miliar dengan dasar hukum yang sama terkait penjatahan saham dalam IPO.
Dengan rincian tersebut, total sanksi yang dijatuhkan mencapai Rp2,1 triliun, terdiri atas Rp1,5 triliun terkait DSSA, Rp500 miliar terkait BREN, dan Rp100 miliar terkait CUAN. OJK menegaskan langkah penegakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal dan perlindungan investor.
Perkembangan terbaru, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan denda senilai Rp2,1 triliun itu telah dibayarkan. Pernyataan tersebut disampaikan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026. Menurut Friderica, pembayaran dilakukan oleh pihak-pihak terkait, bukan langsung oleh ketiga emiten, dan dana tersebut telah dibayarkan dua hari sebelum pernyataan itu disampaikan.
Di tengah sorotan atas sanksi tersebut, DSSA juga menyiapkan dana pembelian kembali saham atau buyback hingga Rp1 triliun. Periode buyback tersebut berlangsung paling lama tiga bulan, mulai 19 Oktober 2026 hingga 18 Januari 2027, dengan dana yang berasal dari kas internal perusahaan.
Sanksi ini menjadi salah satu penindakan terbesar OJK di pasar modal dalam beberapa tahun terakhir. Selain memberikan efek jera, OJK berharap penegakan aturan yang tegas dapat memperkuat kepercayaan investor terhadap tata kelola perdagangan saham dan proses penawaran umum di Bursa Efek Indonesia.
Apa poin penting dari berita ini?
- OJK menjatuhkan sanksi administratif total Rp2,1 triliun terkait dugaan manipulasi perdagangan saham dan rekayasa proses IPO yang melibatkan DSSA, BREN, dan CUAN.
- Pengumuman sanksi disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.
- DSSA dikenai denda Rp1,5 triliun karena melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal/P2SK terkait manipulasi pasar selama 2023 hingga 2026.
- BREN dikenai denda Rp500 miliar dan CUAN Rp100 miliar karena melanggar Pasal 107 aturan yang sama terkait proses penawaran umum saham.
- Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan pada 29 Oktober 2026 bahwa seluruh denda Rp2,1 triliun telah dibayarkan oleh pihak-pihak terkait, sementara DSSA menyiapkan buyback hingga Rp1 triliun mulai 19 Oktober 2026 hingga 18 Januari 2027.


