Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa untuk membuka aturan yang menjadi dasar keterlibatan anggota DPR RI dalam jalur afirmasi beasiswa KIP-K. Desakan itu disampaikan agar publik dapat menilai secara terbuka apakah keterlibatan tersebut memiliki dasar aturan yang jelas dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
KIP-K atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Program ini dirancang agar keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi anak muda untuk mengenyam pendidikan tinggi. Karena sasarannya adalah mahasiswa yang benar-benar membutuhkan, proses seleksi penerima KIP-K seharusnya berjalan ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam skema KIP-K, dikenal pula jalur afirmasi, yakni jalur khusus yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu, misalnya mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, atau kelompok yang membutuhkan perlakuan khusus dalam akses pendidikan. Jalur afirmasi pada prinsipnya tetap harus mengikuti aturan yang jelas: siapa yang berhak, bagaimana seleksinya, dan siapa yang berwenang mengusulkan maupun memutuskan.
Persoalan muncul ketika pihak kampus, melalui Wakil Rektor III, menyebutkan bahwa jalur afirmasi tersebut merupakan usulan dari anggota DPR RI dari Aceh. Pernyataan itu memicu pertanyaan lanjutan dari kalangan mahasiswa: siapa nama anggota DPR RI yang dimaksud, bagaimana mekanisme pelaksanaan seleksi jalur afirmasi itu, dan apakah jalur tersebut melalui proses seleksi yang sama dengan jalur reguler atau justru langsung ditunjuk tanpa verifikasi.
Desakan transparansi itu menguat setelah muncul dugaan bahwa 74 mahasiswa yang dinyatakan lolos pada pengumuman akhir ternyata sebelumnya tidak dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi. Pengumuman hasil seleksi administrasi sendiri diterbitkan pada 14 September 2026, sementara pengumuman hasil akhir penerima program beasiswa KIP-K dikeluarkan pada 6 Oktober 2026. Selisih antara kedua pengumuman itu menjadi salah satu hal yang dipertanyakan.
Dugaan lain yang beredar menyebutkan bahwa di antara 74 nama tersebut, dua di antaranya diduga merupakan anak dari pegawai negeri sipil (PNS). Bila dugaan itu benar, hal tersebut akan bertentangan dengan peruntukan KIP-K, yang ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kategori desil 1 hingga desil 5. Anak PNS pada umumnya tidak termasuk dalam kategori tersebut, sehingga kehadiran mereka dalam daftar penerima patut diverifikasi ulang.
Perlu ditegaskan bahwa berbagai hal di atas masih berstatus dugaan dan tuntutan verifikasi, bukan putusan yang sudah terbukti. Justru karena itulah, desakan untuk membuka aturan dan mekanisme seleksi menjadi penting. Keterbukaan akan memungkinkan publik memeriksa sendiri apakah proses yang berjalan sudah sesuai aturan, atau justru ada penyimpangan yang perlu dikoreksi.
Presiden Mahasiswa (Presma) IAIN Langsa, Afsal Sabil, sebelumnya juga telah mendesak pihak kampus untuk bersikap terbuka dan transparan terkait keberadaan jalur afirmasi dalam penerimaan beasiswa KIP-K tahun 2026. Ia meminta kampus menjelaskan secara terbuka kepada publik siapa anggota DPR RI yang dimaksud dan bagaimana mekanisme seleksi jalur afirmasi itu dilaksanakan. Ia juga mempertanyakan apakah jalur afirmasi ini melalui proses seleksi yang sama dengan jalur reguler, atau justru langsung ditunjuk tanpa verifikasi.
Desakan dari kalangan mahasiswa itu pada intinya bermuara pada tiga tuntutan: membuka secara transparan siapa anggota DPR RI yang mengusulkan jalur afirmasi tersebut, menjelaskan mekanisme seleksi yang digunakan, serta memverifikasi ulang status ekonomi seluruh penerima beasiswa, khususnya nama-nama yang sebelumnya tidak lolos seleksi administrasi. Beasiswa KIP-K, menurut mereka, adalah hak seluruh rakyat yang membutuhkan, bukan ranah intervensi pihak mana pun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa bantuan pendidikan yang dibiayai negara harus dikelola dengan tata kelola yang baik. Transparansi bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan syarat agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak. Bila ada keraguan dalam proses seleksi, langkah yang paling tepat adalah membuka data, menjelaskan mekanisme, dan melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh, sehingga kepercayaan publik terhadap program KIP-K tetap terjaga.
Apa poin penting dari berita ini?
- Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak IAIN Langsa membuka aturan yang menjadi dasar keterlibatan anggota DPR RI dalam jalur afirmasi beasiswa KIP-K.
- KIP-K adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, yang seharusnya diseleksi secara ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Pihak kampus, melalui Wakil Rektor III, menyebutkan bahwa jalur afirmasi tersebut merupakan usulan dari anggota DPR RI dari Aceh.
- Kalangan mahasiswa mempertanyakan siapa nama anggota DPR RI yang dimaksud dan bagaimana mekanisme pelaksanaan seleksi jalur afirmasi itu.
- Muncul dugaan bahwa 74 mahasiswa yang lolos pada pengumuman akhir sebelumnya tidak dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi.
- Dugaan lain menyebutkan bahwa di antara 74 nama tersebut, dua di antaranya diduga merupakan anak dari pegawai negeri sipil, padahal KIP-K ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang tercatat dalam DTKS desil 1 hingga desil 5.
- Tuntutan yang disampaikan meliputi membuka identitas pengusul jalur afirmasi, menjelaskan mekanisme seleksi, dan memverifikasi ulang status ekonomi seluruh penerima beasiswa.


