Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin menilai transformasi hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi capaian penting selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal itu disampaikan di Jakarta pada Minggu, 1 November 2026, terkait agenda desentralisasi fiskal yang efektif dan merata.
Menurut Sultan, transformasi hubungan keuangan pusat-daerah tidak mengubah prinsip penting desentralisasi dan otonomi daerah. Pemerintah justru berupaya menata agenda desentralisasi fiskal agar lebih efektif, efisien, cepat, dan merata. Penataan itu penting karena daerah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda, sementara sumber daya fiskal harus dibagi secara adil.
Ia mengajak semua pihak berefleksi agar otonomi daerah benar-benar menghasilkan agenda pembangunan kesejahteraan sosial dan ekonomi yang lebih merata dan berkelanjutan, secara cepat dan efektif. Refleksi itu relevan karena otonomi daerah bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat: pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lapangan kerja yang dirasakan langsung di daerah.
Mengapa hubungan fiskal pusat-daerah menjadi kunci? Dana transfer ke daerah selama ini menjadi penopang utama banyak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bila penyaluran dan pemanfaatannya tidak efektif, pembangunan di daerah bisa tersendat meski anggaran tersedia. Sebaliknya, bila daerah memiliki keleluasaan yang disertai akuntabilitas, program pembangunan bisa lebih tepat sasaran.
Tantangannya bersifat ganda. Di satu sisi, pemerintah pusat perlu memastikan pemerataan, agar daerah dengan kapasitas fiskal lemah tidak tertinggal. Di sisi lain, pemerintah daerah perlu meningkatkan kemandirian fiskal dan kualitas belanja, agar tidak hanya bergantung pada transfer. Transformasi yang disebut Sultan itu pada dasarnya adalah upaya menyeimbangkan kedua sisi tersebut.
Bagi masyarakat, perdebatan fiskal ini bukan sekadar angka di atas kertas. Kualitas jalan, layanan puskesmas, sekolah, dan bantuan sosial di daerah sangat dipengaruhi oleh seberapa baik hubungan keuangan pusat-daerah dikelola. Karena itu, pernyataan Ketua DPD ini dapat dibaca sebagai dorongan agar desentralisasi fiskal benar-benar diterjemahkan menjadi kesejahteraan yang merata, bukan sekadar wacana kelembagaan.
DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah memiliki peran untuk menyuarakan kepentingan daerah dalam perumusan kebijakan nasional, termasuk kebijakan fiskal. Pandangan Ketua DPD mengenai transformasi hubungan pusat-daerah ini sejalan dengan fungsi tersebut: memastikan bahwa kebijakan yang dibuat di pusat benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan tidak memberatkan daerah dengan kapasitas yang berbeda-beda.
Apa poin penting dari berita ini?
- Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menilai transformasi hubungan pusat-daerah sebagai capaian penting pemerintahan Prabowo-Gibran.
- Transformasi hubungan keuangan pusat-daerah dinilai tidak mengubah prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.
- Pemerintah berupaya menata desentralisasi fiskal agar lebih efektif, efisien, cepat, dan merata.
- Sultan mengajak berefleksi agar otonomi daerah menghasilkan pembangunan kesejahteraan sosial dan ekonomi yang merata dan berkelanjutan.
- Kualitas pelayanan publik di daerah sangat dipengaruhi oleh pengelolaan hubungan keuangan pusat-daerah.


