Sunday, 1 November 2026
Politik

Kantor DPD RI Aceh Dampingi Reses Haji Uma ke KIP Aceh, Lima Isu Pemilu Jadi Perhatian

Seseorang memasukkan surat suara ke kotak suara

Kantor DPD RI Provinsi Aceh mendampingi kegiatan reses Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma, di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Rabu, 28 Oktober 2026. Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam kegiatan tersebut, lima isu strategis menjadi fokus pembahasan. Materi yang dihimpun dari pertemuan dengan penyelenggara pemilu di daerah itu menjadi bahan pengawasan DPD RI atas pelaksanaan undang-undang pemilu.

Reses merupakan masa ketika anggota DPD RI kembali ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi, memantau pelaksanaan undang-undang, dan berdialog dengan pemangku kepentingan di daerah. Hasil reses kemudian dibawa ke DPD RI sebagai bahan pengawasan dan rekomendasi kebijakan.

KIP Aceh adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum di Provinsi Aceh. Sebagai penyelenggara di daerah dengan kekhususan, KIP Aceh menjalankan tahapan pemilu di tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, pemungutan suara, hingga rekapitulasi hasil.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur penyelenggaraan pemilu secara serentak, termasuk tugas penyelenggara, tahapan, peserta, dan pengawasan. Pengawasan dari DPD RI menjadi bagian dari mekanisme checks and balances agar pelaksanaan undang-undang berjalan sesuai aturan dan aspirasi daerah terserap.

Inventarisasi materi pengawasan penting dilakukan secara berkala, terutama setelah pelaksanaan pemilu, agar persoalan yang muncul di lapangan dapat diidentifikasi sejak dini. Temuan dari daerah dapat menjadi masukan bagi perbaikan regulasi maupun pelaksanaan pemilu berikutnya.

Kantor DPD RI Provinsi Aceh berperan mendampingi dan memfasilitasi kegiatan reses anggota DPD RI dari daerah pemilihan Aceh. Pendampingan itu mencakup penyiapan agenda, dokumentasi materi, dan penyusunan laporan hasil reses untuk ditindaklanjuti di tingkat pusat.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Kantor DPD RI Provinsi Aceh mendampingi reses Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman atau Haji Uma, di KIP Aceh, Rabu, 28 Oktober 2026.
  • Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  • Lima isu strategis menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan dengan penyelenggara pemilu di daerah.
  • Reses menjadi sarana anggota DPD RI menyerap aspirasi dan memantau pelaksanaan undang-undang di daerah pemilihan.
  • Hasil reses menjadi bahan pengawasan DPD RI dan masukan bagi perbaikan pelaksanaan pemilu berikutnya.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *