Sunday, 1 November 2026
Pendidikan

Hebitren Desak Pemprov DKI Segera Sahkan Perda Pesantren, Jadi Payung Bantuan dan Pemberdayaan

Ratusan santri dan pengurus pesantren berfoto bersama dalam Festival Hari Santri Jakarta

Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (Hebitren) DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengesahkan peraturan daerah (Perda) tentang pesantren. Desakan itu disampaikan dalam Festival Hari Santri Jakarta yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Ketua DPW Hebitren DKI Jakarta, KH Dr. M. Imam Sofwan Yahya, mengatakan Perda Pesantren penting sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan bantuan kepada pesantren, termasuk bantuan keuangan dan pendampingan.

“Sebagai himpunan pesantren di Jakarta yang fokus pada ekosistem bisnis dan usaha, kami berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kado istimewa dengan mendaftarkan atau mengesahkan Perda Pesantren,” kata Sofwan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat.

Ia mengatakan Hari Santri Nasional tidak boleh hanya menjadi acara tahunan, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat ekosistem pesantren di Jakarta. Penguatan itu mencakup tiga fungsi utama pesantren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Selain mendesak Perda, Sofwan menyambut pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama. Lembaga itu dinilai dibutuhkan untuk mengoptimalkan ketiga fungsi pesantren tersebut.

Festival Hari Santri Jakarta sendiri dirancang sebagai ruang pertemuan santri dari berbagai pesantren sekaligus sarana memperkenalkan produk usaha yang dikembangkan lingkungan pesantren. Kegiatan ini menghadirkan perlombaan santri, bazar UMKM, serta edukasi keuangan.

Panitia menghadirkan sejumlah perlombaan untuk mengakomodasi minat dan keterampilan peserta, termasuk eco fashion show dengan busana berbahan daur ulang, Musabaqah Hifzhil Quran, lomba membaca kitab kuning tanpa harakat, dan lomba hadroh. Setiap santri yang mengikuti kegiatan memperoleh kupon belanja senilai Rp20.000 yang berasal dari dukungan sponsor dan donatur.

Rangkaian edukasi keuangan juga menjadi bagian dari festival. Panitia menghadirkan seminar Bangga dan Cinta Rupiah bersama Bank Indonesia Kantor Perwakilan DKI Jakarta, serta seminar panel literasi keuangan syariah yang melibatkan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah, dan Bank Syariah Indonesia.

Menurut data yang disampaikan Gus Sofwan, keanggotaan Hebitren DKI Jakarta mengalami peningkatan dari 17 pesantren pada 2024 menjadi 72 pesantren saat ini. Organisasi itu juga telah membentuk kepengurusan di empat wilayah kota, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat.

Hebitren merupakan organisasi yang berfokus pada pengembangan ekonomi dan bisnis pesantren. Organisasi tersebut berdiri pada 2019 melalui inisiasi Bank Indonesia bersama sejumlah tokoh pesantren, dan terus mendorong pesantren mengelola unit usaha secara profesional agar mampu menopang pembiayaan pendidikan dan dakwah secara mandiri.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Hebitren DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI segera mengesahkan Perda Pesantren sebagai dasar hukum bantuan dan pemberdayaan pesantren.
  • Desakan disampaikan Ketua DPW Hebitren DKI Jakarta KH Dr. M. Imam Sofwan Yahya dalam Festival Hari Santri Jakarta di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Kamis, 29 Oktober 2026.
  • Perda dinilai penting agar pemerintah daerah memiliki dasar memberikan bantuan keuangan dan pendampingan kepada pesantren.
  • Sofwan juga menyambut pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren untuk mengoptimalkan tiga fungsi pesantren menurut UU Nomor 18 Tahun 2019: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Keanggotaan Hebitren DKI Jakarta meningkat dari 17 pesantren pada 2024 menjadi 72 pesantren saat ini, dengan kepengurusan di empat wilayah kota.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *