Sunday, 1 November 2026
Politik

Mahfud MD: Pembuatan Suket Gibran Harus Diproses Pidana, Nasib Jabatan Terserah Politik

Mahfud MD berbicara kepada wartawan

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai pembuatan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diproses secara pidana. Penilaian itu disampaikan Mahfud melalui akun media sosial pribadinya, Sabtu (31/10/2026), menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan suket tersebut.

Mahfud menyebut putusan MA yang membatalkan surat penyetaraan ijazah Gibran sudah jelas. Namun, menurutnya, persoalan tidak berhenti pada pembatalan itu saja.

Ia meminta pembuatan suket dan apa yang ia sebut sebagai penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 ditindaklanjuti lewat proses pidana. Pasal tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Putusan MA bernomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan dan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum. Perkara itu bermula dari gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut. Dokumen berupa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan suket itu dinilai hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan, bukan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Mahfud membedakan dua persoalan yang muncul dari putusan tersebut. Di satu sisi, pembuatan suket yang dinilainya bermasalah harus diproses secara pidana. Di sisi lain, tindak lanjut atas jabatan Gibran sebagai wakil presiden diserahkan kepada politik.

Menurut Mahfud, vonis MA yang membatalkan suket setara SMA untuk Gibran sudah jelas, sedangkan pilihan jalan atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana. Pernyataan itu menegaskan bahwa ranah hukum dan ranah politik dalam perkara ini berjalan pada jalur yang berbeda.

Perdebatan mengenai keabsahan pencalonan Gibran sendiri telah bergulir sejak tahapan Pemilu 2024. Putusan MA yang membatalkan suket itu menambah babak baru, karena dokumen tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan saat Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Mahfud MD menilai pembuatan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran harus diproses secara pidana, termasuk apa yang ia sebut penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
  • Mahfud menyebut putusan MA yang membatalkan suket tersebut sudah jelas.
  • Putusan MA 742 K/TUN/2026 mengabulkan kasasi Subhan dan menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.
  • Mahfud membedakan ranah hukum dan politik: pembuatan suket diproses pidana, sedangkan tindak lanjut atas jabatan wapres terserah kepada politik.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *