Saturday, 31 October 2026
Hukum

Barang Sitaan Ponpes HQ Dikembalikan, Polisi: Tak Terkait Perkara yang Disidik

Penyerahan kembali barang yang sempat disita kepada pengurus pesantren di Mapolres Sukoharjo

Kepolisian mengembalikan sejumlah barang yang sebelumnya diamankan saat penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) HQ, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penyerahan kembali barang-barang itu dilakukan di Mapolres Sukoharjo pada Sabtu (31/10/2026), setelah adanya permintaan dari pengasuh pesantren.

Barang-barang yang dikembalikan meliputi sepeda motor, telepon genggam, CPU, satu unit drone, serta brankas yang menyimpan uang dan emas. Pengurus Ponpes HQ, Diyana Indah Sari, mendatangi Mapolres Sukoharjo untuk mengambil barang-barang tersebut. Menurut Diyana, dari total telepon genggam yang diamankan, sebanyak 16 unit telah dikembalikan, sementara satu unit telepon genggam milik seorang ustazah masih ditahan.

Selain telepon genggam itu, dua unit kamera CCTV juga masih berada dalam penguasaan kepolisian untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Pendamping pengurus Ponpes HQ, Endro Sudarsono, menyampaikan rasa syukur karena sebagian besar barang telah kembali dalam kondisi utuh. Ia menjelaskan bahwa brankas yang dikembalikan masih dalam keadaan terkunci, karena kuncinya selama ini dipegang pihak pondok, dan setelah dibuka bersama, isinya dipastikan tidak ada yang hilang.

Mengapa barang-barang itu dikembalikan? Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menegaskan bahwa barang-barang tersebut telah melalui pendataan dan pemilahan oleh penyidik. Hasilnya, barang-barang itu dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki, sehingga tidak dipertahankan sebagai barang bukti. Barang yang tidak berkaitan dengan perkara, kata Andika, memang harus dikembalikan kepada pemiliknya melalui kuasa hukum dan pengurus pesantren.

Penegasan serupa disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Yuliyanto. Setelah menerima keluhan pengasuh pondok agar barang bukti segera dikembalikan, Yuliyanto meminta Kapolres Sukoharjo mengembalikan pada hari yang sama barang-barang yang tidak terkait dengan perkara tersebut. Perkara yang dimaksud adalah kasus perusakan dan pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026 dan masih terus disidik.

Penggeledahan di Ponpes HQ sendiri sebelumnya menyita perhatian publik karena dilakukan di lingkungan pesantren dan sempat memicu keluhan dari pihak pondok. Pengembalian barang ini menjadi penanda bahwa penyidikan memilah mana barang yang relevan dengan perkara dan mana yang bukan. Di sisi lain, penyidikan kasus perusakan dan pembakaran warung tersebut dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, sementara tiga barang yang masih ditahan akan ditentukan nasibnya seiring pendalaman perkara.

Kasus ini juga memberi pelajaran tentang pentingnya ketelitian dalam setiap penggeledahan: barang milik warga yang tidak berkaitan dengan tindak pidana tidak boleh berlarut-larut ditahan, sementara barang yang memang dibutuhkan penyidikan tetap dapat dipertahankan dengan alasan yang jelas.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Polisi mengembalikan sejumlah barang sitaan dari Ponpes HQ Sukoharjo pada Sabtu 31 Oktober 2026, termasuk motor, telepon genggam, CPU, drone, dan brankas berisi uang dan emas.
  • Sebanyak 16 telepon genggam telah dikembalikan, sementara dua unit CCTV dan satu telepon genggam masih ditahan untuk kepentingan pemeriksaan.
  • Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menegaskan barang yang dikembalikan tidak berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
  • Pengurus pesantren menyatakan barang diterima dalam kondisi utuh, termasuk brankas yang masih terkunci sebelum dibuka bersama.
  • Penyidikan kasus perusakan dan pembakaran warung di Sukoharjo tetap berjalan sesuai ketentuan hukum.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *