Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY bersama Polres Bantul dan Polsek Bantul menyita 1.860 botol minuman keras (miras) oplosan serta belasan jeriken berisi alkohol murni dalam pengungkapan dugaan peredaran miras oplosan di dua lokasi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tiga pria diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto di Bantul, Sabtu (31/10/2026), mengatakan pengungkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan kosong di wilayah Sabdodadi, Kapanewon Bantul, Jumat (30/10/2026). Di lokasi tersebut, petugas menyita 600 botol miras oplosan, 256 plastik berisi alkohol murni, satu jeriken berkapasitas 20 liter berisi alkohol murni, 27 galon berisi cairan minuman rasa, serta dua dus minuman rasa.
Di lokasi pertama itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (55), warga Sabdodadi, Bantul, yang diduga sebagai pemilik miras oplosan. Temuan di rumah kontrakan kosong tersebut menunjukkan bahwa lokasi itu diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus peracikan minuman keras ilegal.
Pada hari yang sama, polisi kembali melakukan penyisiran di wilayah Klodran, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul. Dari lokasi kedua tersebut, petugas menyita 1.260 botol miras oplosan berkapasitas 600 mililiter dan 16 jeriken berkapasitas 20 liter yang berisi alkohol murni. Petugas juga mengamankan empat galon air mineral, tiga dus minuman rasa, empat ember besar, 480 botol kosong berkapasitas 600 mililiter, 26 jeriken kosong berkapasitas 20 liter, serta 18 galon air mineral kosong.
Di lokasi kedua, petugas mengamankan dua pria dewasa berinisial QU dan DK yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran miras oplosan. QU diduga berperan sebagai peluncur, sedangkan DK diduga sebagai pemilik. Dengan demikian, total tiga orang diamankan dari dua lokasi pengungkapan tersebut.
Minuman oplosan kerap diracik tanpa standar sehingga kadar alkoholnya tidak terkendali dan berbahaya bagi yang mengonsumsinya. Berbeda dengan minuman beralkohol pabrikan yang melalui proses produksi dan pengawasan, miras oplosan biasanya mencampur alkohol murni dengan air dan perasa dalam takaran sembarangan. Karena itu, peredarannya tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan konsumen.
Pengungkapan di Bantul ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menindaklanjuti informasi mengenai dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal. Operasi serupa sebelumnya juga digelar di sejumlah wilayah Bantul, termasuk operasi pada 19 hingga 25 Oktober 2026 di 15 lokasi yang mengamankan 326 botol minuman beralkohol dan 5 liter alkohol murni.
Seluruh barang bukti dari dua lokasi di Sabdodadi dan Klodran kini diamankan untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi masih mendalami jaringan peredaran miras oplosan tersebut, termasuk asal alkohol murni dan jalur distribusinya, serta peran masing-masing orang yang diamankan dalam kegiatan ilegal itu.
Apa poin penting dari berita ini?
- Ditresnarkoba Polda DIY bersama Polres Bantul dan Polsek Bantul menyita 1.860 botol miras oplosan serta belasan jeriken berisi alkohol murni di dua lokasi di Kabupaten Bantul.
- Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan kosong di wilayah Sabdodadi, Kapanewon Bantul, Jumat (30/10/2026).
- Di lokasi tersebut, petugas menyita 600 botol miras oplosan, 256 plastik berisi alkohol murni, satu jeriken berkapasitas 20 liter berisi alkohol murni, 27 galon berisi cairan minuman rasa, serta dua dus minuman rasa.
- Dari lokasi kedua di Klodran, Palbapang, petugas menyita 1.260 botol miras oplosan berkapasitas 600 mililiter dan 16 jeriken berkapasitas 20 liter berisi alkohol murni.
- Di lokasi kedua, petugas mengamankan dua pria dewasa berinisial QU dan DK yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran miras oplosan.


