Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran tidak harus melunasi seluruh tunggakannya sekaligus. Melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB), peserta mandiri dapat mencicil tunggakan agar kepesertaannya bisa aktif kembali secara bertahap dan terencana.
Program ini diperuntukkan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, serta segmen Bukan Pekerja (BP). Skema ini menjadi jalan tengah bagi peserta yang ingin kembali mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, tetapi keberatan membayar lunas dalam satu waktu karena jumlah tunggakan yang sudah menumpuk.
Syarat utama untuk mengikuti REHAB adalah memiliki tunggakan iuran selama 4 hingga 24 bulan. Peserta yang tunggakannya kurang dari 4 bulan disarankan melunasi langsung melalui kanal pembayaran reguler, karena belum memenuhi rentang yang ditetapkan. Sementara itu, bila tunggakan melebihi 24 bulan, perhitungan tunggakan yang dicicil melalui program ini dibatasi pada 24 bulan terakhir, dan sisanya dapat diselesaikan melalui pembayaran reguler di luar program.
Jangka waktu cicilan yang dapat dipilih paling lama 12 bulan atau 12 tahapan, disesuaikan dengan besar tunggakan dan kemampuan peserta. Sistem akan menampilkan simulasi besaran cicilan per bulan setelah peserta memilih jangka waktu yang diinginkan, sehingga peserta dapat memperkirakan kewajiban bulanannya sebelum menyetujui keikutsertaan.
Pendaftaran REHAB dilakukan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center 165. Peserta dapat mendaftar paling lambat tanggal 28 setiap bulannya, kecuali bulan Februari yang batasnya tanggal 27. Setelah masuk ke aplikasi, peserta memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap, memeriksa total tunggakan satu keluarga, memilih simulasi cicilan, lalu menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku dan memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke nomor ponsel terdaftar.
Selama mengikuti program, peserta tetap wajib membayar iuran bulan berjalan agar tunggakan tidak bertambah. Pembayaran cicilan pertama menjadi penanda dimulainya kepesertaan dalam program, dan pembayaran dapat dilakukan melalui kanal resmi seperti mobile banking, minimarket, maupun dompet digital. Status kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan yang dicicil dan iuran bulan berjalan dilunasi.
Perlu dibedakan, REHAB adalah skema mencicil, bukan penghapusan tunggakan. Peserta yang benar-benar tidak mampu dapat mengajukan diri sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Dinas Sosial setempat, dengan ketentuan hanya masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau data sosial ekonomi nasional yang memenuhi syarat. Karena kebijakan dapat berubah, peserta disarankan memeriksa informasi terbaru melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165 sebelum mendaftar.
Apa poin penting dari berita ini?
- Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran tidak harus melunasi seluruh tunggakannya sekaligus karena tersedia Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang memungkinkan pembayaran secara mencicil.
- Program ini diperuntukkan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, serta segmen Bukan Pekerja (BP).
- Syarat utama untuk mengikuti REHAB adalah memiliki tunggakan iuran selama 4 hingga 24 bulan, dengan jangka waktu cicilan paling lama 12 bulan yang disesuaikan dengan besar tunggakan.
- Pendaftaran REHAB dilakukan secara daring melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center 165, paling lambat tanggal 28 setiap bulannya.
- Selama mengikuti program, peserta tetap wajib membayar iuran bulan berjalan agar tunggakan tidak bertambah, dan status kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dan iuran berjalan dilunasi.
- REHAB adalah skema mencicil, bukan penghapusan tunggakan, sedangkan peserta yang benar-benar tidak mampu dapat mengajukan diri sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran melalui Dinas Sosial setempat.


