Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti enam paket program peremajaan dan perluasan perkebunan kopi Arabika di Aceh yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 melalui Kementerian Pertanian. Program tersebut memiliki total pagu mencapai Rp116,524 miliar dan menyasar tiga kabupaten sentra produksi kopi Arabika, yakni Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Gayo Lues.
Koordinator TTI, Nasruddin, mempertanyakan transparansi pengadaan benih dalam program tersebut. Menurutnya, besarnya anggaran harus diikuti dengan keterbukaan mengenai asal-usul bibit, identitas produsen atau penangkar, legalitas usaha, sertifikasi, hingga standar mutu benih yang akan disalurkan kepada petani.
Berdasarkan data pagu paket yang dihimpun TTI, enam kegiatan itu terdiri atas peremajaan kopi Arabika di Bener Meriah seluas 1.664 hektare dengan anggaran Rp10,816 miliar dan perluasan seluas 1.564 hektare senilai Rp10,166 miliar. Selanjutnya, perluasan kopi Arabika di Aceh Tengah seluas 3.273 hektare dengan anggaran Rp21,274 miliar serta perluasan di Gayo Lues seluas 1.000 hektare senilai Rp6,5 miliar.
Dua paket sisanya adalah peremajaan kopi Arabika di Aceh Tengah seluas 5.213 hektare dengan anggaran Rp33,884 miliar, serta satu paket peremajaan kopi Arabika Aceh Tengah lainnya seluas 5.213 hektare melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT), juga senilai Rp33,884 miliar. Dengan demikian, total luas kegiatan berdasarkan rincian tersebut mencapai 17.927 hektare, dengan akumulasi pagu anggaran Rp116,524 miliar.
Dari luasan itu muncul angka yang menjadi sorotan utama: kebutuhan bibit. Apabila menggunakan asumsi kebutuhan 1.600 batang bibit per hektare, keseluruhan program tersebut membutuhkan sekitar 28.683.200 batang bibit kopi Arabika. Jumlah sebesar itu dinilai membutuhkan kapasitas produksi, distribusi, dan pengawasan yang serius.
Nasruddin mempertanyakan apakah penangkar benih lokal di Aceh memiliki kemampuan menyediakan bibit dalam jumlah puluhan juta batang sesuai spesifikasi teknis dan jadwal penanaman. Jika pasokan didatangkan dari luar daerah, pemerintah diminta membuka identitas pemasok, lokasi kebun sumber benih, kapasitas produksi, serta dokumen legalitas dan sertifikasinya.
Persoalan mendasar yang harus dijawab pemerintah, kata Nasruddin, adalah dari mana benih tersebut berasal, siapa penangkar yang menyediakannya, bagaimana legalitasnya, dan apakah seluruh bibit yang disalurkan benar-benar memenuhi standar mutu benih perkebunan. Ia mengingatkan agar nama varietas tidak hanya menjadi tulisan dalam dokumen, sementara bibit yang diterima petani tidak dapat dibuktikan asal-usul dan kesesuaian varietasnya.
Varietas kopi Arabika yang digunakan, seperti Gayo 1, Gayo 2, dan Ateng Super, juga harus dipastikan kesesuaiannya dengan dokumen pengadaan dan rekomendasi teknis untuk wilayah pengembangan. Kesesuaian varietas penting karena bibit yang ditanam petani akan menentukan produktivitas kebun selama bertahun-tahun ke depan. Kesalahan varietas atau mutu bibit yang buruk baru terasa akibatnya setelah tanaman tumbuh, ketika petani sudah terlanjur mengeluarkan biaya perawatan.
TTI juga mendesak Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) atau instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan pengujian sampel bibit yang disalurkan, termasuk kesesuaian varietas dan kondisi fisiknya. Sertifikasi benih, menurut TTI, tidak boleh sekadar menjadi formalitas administrasi, melainkan harus benar-benar menjamin mutu.
Di sisi lain, TTI sendiri menekankan satu batas penting dalam sorotannya: belum ditemukannya dokumen sertifikasi dalam data yang tersedia bagi TTI tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh benih tidak bersertifikat. Artinya, yang diminta TTI adalah keterbukaan dokumen dan pengujian, bukan vonis bahwa program tersebut pasti bermasalah. TTI juga mendesak dilakukannya audit terhadap keenam paket tersebut, agar program senilai Rp116,5 miliar ini berjalan transparan dan benar-benar sampai kepada petani dalam bentuk bibit yang bermutu.
Apa poin penting dari berita ini?
- TTI menyoroti enam paket peremajaan dan perluasan kopi Arabika di Aceh dengan total pagu APBN 2026 sebesar Rp116,524 miliar.
- Program itu mencakup 17.927 hektare di Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Gayo Lues, dengan kebutuhan sekitar 28,68 juta batang bibit.
- TTI mempertanyakan asal-usul bibit, identitas penangkar, legalitas usaha, sertifikasi, dan standar mutu benih.
- Varietas seperti Gayo 1, Gayo 2, dan Ateng Super harus dipastikan kesesuaiannya dengan dokumen pengadaan dan rekomendasi teknis.
- TTI mendesak audit dan pengujian sampel oleh BPSB, sambil menegaskan bahwa belum ditemukannya dokumen sertifikasi belum membuktikan seluruh benih tidak bersertifikat.


