Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memastikan proses hukum dalam kasus meninggalnya Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid berjalan sesuai ketentuan dan dilakukan secara transparan. Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Letda Jihad meninggal dunia setelah tertembak di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Peristiwa itu kemudian ditangani oleh Polisi Militer, setelah penyelidikan awal menemukan dugaan kelalaian dalam prosedur penggunaan senjata api di lingkungan gudang senjata.
Seorang prajurit berinisial Letda Inf. AG telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyelidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kopassus bersama unsur terkait. Penetapan tersangka itu dikonfirmasi Kepala Penerangan Kopassus, Kolonel Inf. Indra Mardianto, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan kelalaian dalam prosedur pengosongan senjata api. Tersangka diduga mengokang pistol tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi kamar peluru, termasuk ada atau tidaknya amunisi di dalam senjata itu, sementara jarinya berada di area pelatuk. Dugaan inilah yang kemudian menjadi fokus penyidikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyidik juga telah memeriksa tempat kejadian perkara, mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV), dan meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian. Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti yang dilimpahkan meliputi satu pucuk pistol, satu magazen, satu selongsong peluru, dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Selain menjalani proses hukum, tersangka juga dikenai tindakan administratif berupa pencabutan tanda kualifikasi Para, Komando, dan Antiteror yang dimilikinya.
Donny menegaskan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban, dan penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional. Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa prosedur pengamanan senjata api tidak boleh ditawar, karena satu kelalaian dalam hitungan detik bisa merenggut nyawa rekan sendiri. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh proses penyidikan dan peradilan militer yang sedang berjalan.
Apa poin penting dari berita ini?
- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memastikan proses hukum dalam kasus meninggalnya Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid berjalan sesuai ketentuan dan dilakukan secara transparan.
- Seorang prajurit berinisial Letda Inf. AG telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyelidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kopassus bersama unsur terkait.
- Berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Denpom IV/4 Surakarta untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.


