Sebuah unggahan yang beredar di media sosial mengklaim bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia kembali membuka pendaftaran Program Bedah Rumah untuk membantu masyarakat meningkatkan kualitas hunian dan kesejahteraan hidup. Unggahan itu disebarkan akun Facebook bernama Aksara Nusa pada Rabu, 29 Oktober 2026, lewat sebuah foto yang memuat tautan akun Telegram untuk pendaftaran program tersebut.
Tim pemeriksa fakta Mafindo yang mengelola TurnBackHoax menelusuri klaim itu dengan memasukkan kata kunci tentang Program Bantuan Bedah Rumah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman ke mesin pencarian. Penelusuran itu mengarah ke akun Instagram resmi milik Kementerian PKP yang memuat penjelasan tentang cara pengajuan bantuan bedah rumah yang benar.
Dari penjelasan resmi pada 28 September 2026 itu diketahui bahwa permohonan bantuan bedah rumah dapat diajukan melalui RT atau RW, atau kepala desa, lurah, dan camat, untuk kemudian diusulkan oleh kepala daerah, yaitu gubernur atau bupati dan wali kota. Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan melalui tokoh nasional, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan ketua organisasi kemasyarakatan.
Kementerian PKP juga menjelaskan bahwa setiap usulan akan diperiksa dan diverifikasi oleh pemerintah sebelum bantuan diberikan. Artinya, bantuan tidak diberikan begitu saja kepada siapa pun yang mendaftar lewat sebuah tautan, melainkan melalui mekanisme pengusulan dan verifikasi yang sudah ditentukan.
Perbedaan inilah yang menjadi kunci kesimpulan pemeriksa fakta. Unggahan yang beredar menawarkan pendaftaran langsung lewat akun Telegram yang mengatasnamakan program tersebut, padahal jalur resmi tidak memakai cara itu. Karena itu, pemeriksa fakta menyatakan unggahan tersebut sebagai penipuan, bukan pengumuman resmi dari kementerian.
Pola ini patut diwaspadai karena menyasar kebutuhan dasar masyarakat, yakni perbaikan rumah. Iming-iming bantuan yang mudah didapat membuat banyak orang tergoda untuk mengeklik tautan dan mengisi data. Langkah paling aman adalah mengajukan permohonan hanya lewat jalur yang dijelaskan kementerian, yakni melalui perangkat wilayah dan kepala daerah, serta mengabaikan tautan pendaftaran dari akun yang mengatasnamakan program bantuan di media sosial.
Apa poin penting dari berita ini?
- Akun Facebook Aksara Nusa membagikan foto berisi tautan Telegram pendaftaran Program Bedah Rumah pada 29 Oktober 2026.
- Penelusuran pemeriksa fakta mengarah ke akun Instagram resmi Kementerian PKP tentang cara pengajuan bantuan yang benar.
- Pengajuan resmi dilakukan lewat RT, RW, kepala desa, lurah, atau camat, lalu diusulkan oleh kepala daerah.
- Setiap usulan bantuan akan diperiksa dan diverifikasi pemerintah sebelum bantuan diberikan.
- Karena jalur resminya bukan lewat Telegram, pemeriksa fakta menyatakan unggahan itu sebagai penipuan.


