Badan Gizi Nasional menjatuhkan sanksi pemberhentian khusus atau suspend terhadap 6.097 satuan pelayanan pemenuhan gizi. Sanksi itu diberikan karena ribuan satuan pelayanan tersebut tidak tertib dan disiplin dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian. Kebijakan ini diumumkan di Jakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026, dan surat suspend khusus mulai berlaku pada Senin, 2 November 2026.
Satuan pelayanan pemenuhan gizi adalah dapur yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis. Setiap harinya, dapur-dapur ini mengelola dana untuk menyediakan makanan bagi penerima manfaat. Karena dana yang dikelola berasal dari anggaran negara, setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara tertulis, rapi, dan tepat waktu.
Laporan Penggunaan Dana Harian menjadi instrumen utama pertanggungjawaban itu. Melalui laporan ini, Badan Gizi Nasional dapat memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan anggaran, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan setiap satuan pelayanan, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran. Tanpa laporan yang tertib, pengawasan menjadi sulit dan risiko penyalahgunaan dana meningkat.
Dasar penindakan ini adalah Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan satuan pelayanan pemenuhan gizi. Aturan tersebut mewajibkan setiap satuan pelayanan menyusun Laporan Penggunaan Dana Harian dan menyampaikannya melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional.
Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026, sebanyak 6.097 satuan pelayanan belum menyampaikan laporan tersebut secara tertib dan disiplin. Sebarannya meliputi 1.801 satuan pelayanan di Wilayah I yang mencakup Sumatra, 2.616 satuan pelayanan di Wilayah II yang meliputi Jawa, Bali, dan Madura, serta 1.680 satuan pelayanan di Wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penangguhan ini bukan penutupan permanen. Satuan pelayanan yang terkena suspend tetap memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban pelaporan. Mereka wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian sesuai ketentuan, kemudian menunggu verifikasi Badan Gizi Nasional terhadap format dan substansi dokumen tersebut.
Apabila laporan telah disampaikan dengan benar dan memenuhi ketentuan, status suspend akan dicabut sehingga satuan pelayanan dapat kembali beroperasi. Namun, selama masa penangguhan berlangsung, satuan pelayanan yang bersangkutan tidak memperoleh insentif. Ketentuan ini menegaskan bahwa insentif hanya diberikan kepada satuan pelayanan yang memenuhi kewajiban pelaporan dan menjaga mutu layanan.
Apa poin penting dari berita ini?
Badan Gizi Nasional menjatuhkan suspend khusus terhadap 6.097 satuan pelayanan pemenuhan gizi mulai Senin, 2 November 2026, karena tidak tertib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian. Jumlah itu terdiri atas 1.801 satuan pelayanan di Wilayah I, 2.616 di Wilayah II, dan 1.680 di Wilayah III, berdasarkan data per 28 Oktober 2026 dan Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 24 Tahun 2026. Satuan pelayanan dapat kembali beroperasi setelah laporannya diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan, tetapi selama masa suspend mereka tidak menerima insentif.


