Saturday, 31 October 2026
Daerah

SIM Keliling Jakarta Sabtu 31 Oktober 2026, Tersedia di Lima Lokasi

Warga mengurus perpanjangan SIM di mobil layanan SIM Keliling

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku izin mengemudi di wilayah Jakarta, pada Sabtu (31/10/2026). Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling merupakan upaya untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara. Melalui akun Instagram @tmcpoldametro, Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan lima lokasi layanan yang dapat didatangi warga pada Sabtu ini.

Berikut daftar lokasinya: Jakarta Timur di lobi depan Mal Grand Cakung; Jakarta Utara di lobi utama LTC Glodok; Jakarta Selatan di area parkir samping Universitas Trilogi; Jakarta Barat di lobi selatan Mal Ciputra; dan Jakarta Pusat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.

Persyaratan yang wajib dibawa ialah fotokopi KTP yang masih berlaku, fisik dan fotokopi SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Dokumen-dokumen ini perlu disiapkan sebelum datang ke lokasi agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Layanan mobil SIM Keliling hanya dapat melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku, untuk SIM A dan SIM C. Bagi pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya, permohonan harus diajukan sebagai SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Perlu diketahui, masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon, sehingga warga perlu memperhatikan tanggal tertera pada SIM masing-masing.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, biayanya sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni biaya tes psikologi sebesar Rp100.000 dan tes kesehatan sebesar Rp50.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM lama yang masih berlaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan ialah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Dengan tersedianya lima titik layanan di berbagai wilayah Jakarta, warga yang SIM-nya akan habis masa berlakunya dapat memilih lokasi terdekat dan datang pada jam layanan yang telah ditentukan. Membawa seluruh persyaratan dan datang lebih awal akan membantu proses perpanjangan berjalan lebih cepat.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Ditlantas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu (31/10/2026), pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
  • Lokasinya di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat, tersebar di mal, kampus, dan kantor pos.
  • Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku; SIM yang sudah kedaluwarsa harus diurus sebagai SIM baru di Daan Mogot.
  • Syarat yang dibawa meliputi fotokopi KTP, SIM lama, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
  • Biaya perpanjangan Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, ditambah tes psikologi Rp100.000 dan tes kesehatan Rp50.000.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *