Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, melantik ratusan kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) pada Jumat (30/10/2026). Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin itu berlangsung di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur dan menjadi bagian dari penyegaran jajaran kepala sekolah di daerah tersebut.
Sebanyak 115 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP resmi dilantik dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan tersebut. Pelantikan ini bertujuan mengisi jabatan kepala sekolah yang berstatus pelaksana tugas (Plt) serta menggantikan kepala sekolah yang telah melewati masa periodisasi jabatannya, sehingga roda manajemen sekolah dapat berjalan dengan kepemimpinan yang definitif.
Bupati Haerul Warisin menegaskan bahwa penyegaran kepala sekolah adalah hal yang biasa karena tuntutan kebutuhan organisasi, peningkatan kinerja, dan pembinaan karier. Di hadapan para kepala sekolah yang baru dilantik, ia mengingatkan bahwa jabatan kepala sekolah memikul tanggung jawab yang jauh berbeda dari jabatan lainnya, karena menyangkut pembinaan akhlak dan masa depan generasi muda. Karena itu, ia meminta para kepala sekolah membuktikan integritas melalui kinerja dan pembinaan peserta didik.
Di sisi lain, Bupati juga menyampaikan pesan transparansi yang tegas. Ia memastikan bahwa proses pelantikan dan mutasi jabatan ini murni berdasarkan penilaian kinerja dan kompetensi, tanpa ada pungutan biaya sepeser pun kepada aparatur sipil negara yang dilantik. Prinsip transparan tersebut, menurutnya, berlaku secara konsisten bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur Nurul Wathoni menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan pengangkatan lebih dari 200 orang sebagai kepala sekolah, namun persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang baru keluar mencakup 115 orang yang dilantik pada hari itu. Sisanya masih menunggu karena proses pengajuan kepala sekolah harus melalui beberapa tahapan dalam sistem, mulai dari sistem di kementerian hingga ke BKN, dan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahan administrasi yang merugikan guru yang bersangkutan.
Pelantikan ini juga berkaitan dengan aturan penugasan guru sebagai kepala sekolah yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan masa tugas kepala sekolah selama empat tahun untuk satu periode dan dapat diperpanjang satu kali, sehingga maksimal dua periode atau delapan tahun di satuan pendidikan yang sama. Setelah itu, kepala sekolah wajib mengakhiri masa tugasnya dan kembali menjadi guru atau mendapat penugasan lain sesuai ketentuan.
Aturan yang sama juga membuka peluang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjadi kepala sekolah, dengan salah satu pertimbangan penting berupa pengalaman mengajar minimal delapan tahun. Ketentuan tersebut menjadi penjelasan atas kabar bahwa guru PPPK harus menunggu delapan tahun sebelum dapat diangkat sebagai kepala sekolah, yakni karena pengalaman mengajar selama itu dipandang sebagai bukti kematangan profesional sebelum memimpin satuan pendidikan.
Pelantikan tersebut dihadiri Kepala BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat, para Kepala UPTD Pendidikan, serta Dewan Pendidikan Kabupaten Lombok Timur. Dengan kepemimpinan baru di ratusan sekolah tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap mutu pembelajaran dan manajemen sekolah di daerahnya semakin meningkat.
Apa poin penting dari berita ini?
- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melantik ratusan kepala sekolah SD dan SMP pada Jumat (30/10/2026), dengan prosesi yang dipimpin Bupati H. Haerul Warisin di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur.
- Sebanyak 115 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP resmi dilantik untuk mengisi jabatan pelaksana tugas dan menggantikan kepala sekolah yang telah melewati masa periodisasi.
- Bupati Haerul Warisin menegaskan penyegaran kepala sekolah adalah hal biasa karena kebutuhan organisasi, dan meminta para kepala sekolah membuktikan integritas melalui kinerja dan pembinaan peserta didik.
- Bupati memastikan proses pelantikan dan mutasi jabatan murni berdasarkan penilaian kinerja dan kompetensi, tanpa pungutan biaya sepeser pun.
- Dinas Dikbud Lombok Timur sebelumnya mengajukan lebih dari 200 orang sebagai kepala sekolah, namun persetujuan teknis BKN yang baru keluar mencakup 115 orang yang dilantik hari itu, dan sisanya masih menunggu tahapan proses.
- Aturan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan masa tugas kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun, dan guru PPPK perlu pengalaman mengajar minimal delapan tahun sebagai pertimbangan untuk diangkat sebagai kepala sekolah.


