Tim gabungan Polda Bali, Bareskrim Mabes Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggeledah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan di Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 30 Oktober 2026. Penggeledahan yang dipimpin Kapolda Bali Irjen Pol. Pasma Royce ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Petugas memeriksa sejumlah area di lingkungan lapas dan menemukan berbagai barang bukti. Temuan itu meliputi sabu seberat 10,36 gram, lima setengah butir ekstasi, 21 unit telepon genggam, dua buah timbangan, serta bong dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu. Seluruh barang bukti diamankan untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Selain penggeledahan fisik, petugas juga melakukan tes urine terhadap 36 warga binaan. Hasilnya, 23 orang dinyatakan positif metamfetamin, satu orang positif amfetamin, dan 12 orang negatif. Lima warga binaan kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai kepemilikan barang bukti dan kemungkinan jaringan yang terlibat.
Kepolisian menyatakan akan menelusuri asal-usul narkotika yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari dalam maupun luar lapas. Pengawasan terhadap warga binaan, petugas, pengunjung, serta jalur keluar-masuk barang juga akan diperketat agar peredaran narkotika di dalam lapas tidak terulang.
Penggeledahan gabungan ini menjadi peringatan bahwa pengawasan di lembaga pemasyarakatan harus berjalan berlapis. Temuan narkotika dan telepon genggam di dalam lapas menunjukkan masih adanya celah yang perlu ditutup melalui pengawasan yang lebih ketat dan penindakan yang konsisten terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.
Apa poin penting dari berita ini?
- Tim gabungan Polda Bali, Bareskrim Polri, dan BNN menggeledah Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, Jumat, 30 Oktober 2026.
- Penggeledahan dipimpin Kapolda Bali Irjen Pol. Pasma Royce sebagai upaya memberantas narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
- Barang bukti yang ditemukan meliputi sabu 10,36 gram, lima setengah butir ekstasi, 21 telepon genggam, dua timbangan, serta bong.
- Tes urine terhadap 36 warga binaan menghasilkan 23 positif metamfetamin, satu positif amfetamin, dan 12 negatif.
- Lima warga binaan dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Polisi akan menelusuri kepemilikan dan asal-usul narkotika serta memperketat pengawasan jalur keluar-masuk barang.


