Partai Gerindra meminta putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disikapi secara serius. Namun, persoalan administrasi pendidikan tersebut diminta tidak dicampuradukkan dengan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan pihaknya menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, setiap putusan pengadilan harus dihormati dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sugiat kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).
Meski demikian, Sugiat mengingatkan pentingnya memahami secara menyeluruh objek perkara yang diputus MA. Hal itu mencakup substansi putusan hingga konsekuensi hukum yang ditimbulkan, agar respons publik dan institusi tidak melampaui apa yang sebenarnya diputuskan.
Putusan tersebut bermula dari kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. MA mengabulkan kasasi itu dan menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026.
Surat keterangan yang dipersoalkan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat itu merupakan surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri yang digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada tahun 2024.
Gugatan Subhan awalnya tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kemudian bandingnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Setelah itu, ia mengajukan kasasi, dan MA mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu.
Di tengah perdebatan yang berkembang, Gerindra menegaskan dua hal sekaligus: putusan pengadilan harus dihormati dan disikapi serius, tetapi persoalan administrasi pendidikan tersebut perlu dipisahkan dari kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Sikap itu disampaikan sebagai penegasan agar polemik hukum tidak serta-merta ditarik menjadi kesimpulan mengenai jabatan.
Apa poin penting dari berita ini?
- Partai Gerindra meminta putusan MA terkait suket penyetaraan pendidikan SMA milik Wapres Gibran Rakabuming Raka disikapi secara serius, tetapi tidak dicampuradukkan dengan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
- Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso mengatakan pihaknya menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum, dan setiap putusan pengadilan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
- Sugiat mengingatkan pentingnya memahami secara menyeluruh objek perkara yang diputus MA, mencakup substansi putusan hingga konsekuensi hukumnya.
- MA mengabulkan kasasi Subhan dan menyatakan suket tersebut tidak sah dan batal demi hukum melalui putusan nomor 742 K/TUN/2026, atas Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.
- Surat itu merupakan surat penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri yang digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2024, dan dalam putusan MK sebelumnya hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA luar negeri yang menjadi dasar penerbitannya.


