Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menyatakan pemerintah sedang memverifikasi sedikitnya 356 perusahaan yang areanya terbakar. Pernyataan itu disampaikan di Yogyakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026, setelah kunjungan kerja ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Verifikasi menjadi kata kunci dalam pernyataan menteri tersebut. Menurutnya, penyebab dan modus kebakaran di setiap perusahaan tidak sama, sehingga penanganannya tidak bisa disamaratakan. Ada kebakaran yang diduga disengaja, ada yang lahir dari kelalaian, ada pula kelalaian sebagian atau keadaan lain yang perlu ditelusuri satu per satu.
Karena perbedaan itu, pemerintah diminta tidak bertindak sewenang-wenang. Setiap perusahaan harus diperiksa berdasarkan bukti dan fakta di lapangan: apakah kebakaran terjadi karena kesengajaan, karena pengabaian kewajiban pencegahan, atau karena faktor lain di luar kendali perusahaan. Prinsip kehati-hatian ini penting, sebab sanksi yang dijatuhkan akan berdampak besar pada perusahaan, pekerja, dan masyarakat di sekitarnya.
Bagi perusahaan yang terbukti melanggar, sanksinya tidak ringan. Menteri menyebut sanksi yang disiapkan meliputi penutupan dan pencabutan izin. Namun, rincian mengenai perusahaan mana saja yang akan dikenai sanksi tersebut belum dapat disampaikan, karena proses verifikasi masih berjalan.
Di sisi lain, kondisi kebakaran hutan dan lahan secara umum disebut membaik seiring turunnya hujan. Hujan membantu membasahi lahan yang kering dan memperlambat penyebaran api, sehingga beban pemadaman menjadi lebih ringan dibandingkan saat musim kemarau puncak.
Upaya penanganan sendiri melibatkan kekuatan besar. Lebih dari 70.000 orang disebut bekerja dalam respons kebakaran hutan dan lahan. Jumlah itu menggambarkan skala operasi yang harus digelar setiap kali musim kebakaran tiba: pemadaman di lapangan, patroli, pembasahan lahan, hingga pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang areanya terbakar.
Verifikasi terhadap 356 perusahaan ini menjadi ujian bagi penegakan hukum lingkungan. Jika prosesnya berjalan cermat dan transparan, ia dapat membedakan dengan adil antara pelaku yang sengaja membakar dan pihak yang lalai, sekaligus memberi efek jera bagi yang melanggar. Sebaliknya, jika verifikasi berjalan lambat atau tidak tuntas, perusahaan yang membandel berpeluang mengulangi pelanggaran pada musim kemarau berikutnya.
Apa poin penting dari berita ini?
- Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menyatakan pemerintah sedang memverifikasi sedikitnya 356 perusahaan yang areanya terbakar.
- Verifikasi harus membedakan kesengajaan, kelalaian, kelalaian sebagian, atau keadaan lain, tanpa bertindak sewenang-wenang.
- Sanksi bagi perusahaan yang terindikasi melanggar meliputi penutupan dan pencabutan izin, dengan rincian yang belum dapat disampaikan karena verifikasi masih berjalan.
- Kondisi kebakaran hutan dan lahan membaik seiring turunnya hujan, dan lebih dari 70.000 orang bekerja dalam upaya penanggulangan.


