Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya menemukan sejumlah Pabrik Kelapa Sawit di kabupaten setempat membeli tandan buah segar sawit milik petani dengan harga di bawah ketetapan pemerintah. Temuan itu terungkap dalam inspeksi mendadak yang dilakukan anggota DPRK bersama Dinas Pertanian Aceh Jaya ke sejumlah pabrik.
Inspeksi mendadak tersebut dilakukan oleh Anggota DPRK Aceh Jaya, Fitra Akhyar dan Abdul Muthalib, bersama Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya, Dailami, serta Kepala Bidang Perkebunan Eddi Feferiandi. Mereka menyidak sejumlah Pabrik Kelapa Sawit, yakni PT Syaukat Agro, PT Juli Prima, dan PT ASN, pada Jumat, 30 Oktober 2026. Sidak dilakukan menyusul keluhan masyarakat mengenai harga pembelian tandan buah segar.
Berdasarkan ketetapan Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan, harga tandan buah segar untuk Aceh Jaya berada pada kisaran Rp3.200 hingga Rp3.500 per kilogram. Namun harga yang ditemukan di lapangan jauh di bawah angka tersebut pada sebagian pabrik. PT Syauqat tercatat membeli dengan harga Rp2.990, sedangkan PT Juli Prima hanya Rp2.870. PT ASN membagi harga menjadi dua kategori, yakni Rp3.290 untuk jenis tenera dan Rp2.930 untuk jenis dura.
Menurut Fitra, masih terdapat perusahaan yang membeli tandan buah segar sawit masyarakat dengan harga di bawah Rp3.000. Selisih harga tersebut sangat berarti bagi petani, karena tandan buah segar merupakan sumber penghasilan utama mereka. Ketika harga beli berada di bawah ketetapan, petani menanggung kerugian pada setiap kilogram yang mereka jual.
DPRK Aceh Jaya memberikan tenggat waktu hingga Senin, 2 November, agar perusahaan-perusahaan tersebut menyesuaikan kembali harga pembelian sesuai ketentuan pemerintah. Fitra menegaskan bahwa perusahaan harus mengindahkan kebijakan Kementerian Pertanian dan Pemerintah Aceh. Kepatuhan terhadap ketentuan harga dinilai penting untuk melindungi kepentingan petani.
Bila perusahaan tetap bersikeras dan tidak melakukan penyesuaian harga, DPRK Aceh Jaya menyatakan akan melaporkan hal itu secara langsung kepada Kementerian Pertanian. Ancaman pelaporan tersebut menunjukkan bahwa DPRK tidak menganggap persoalan ini sekadar temuan administratif, melainkan persoalan yang menyangkut hak ekonomi petani sawit.
DPRK Aceh Jaya berharap persoalan ini tidak berhenti pada sidak dan teguran semata, tetapi ditindaklanjuti sampai tuntas. Kepastian harga menjadi kebutuhan mendesak bagi petani sawit di Aceh Jaya, yang selama ini menghadapi ketidakpastian harga dari waktu ke waktu. Tanpa penegakan ketentuan harga, petani akan terus berada pada posisi yang lemah dalam berhadapan dengan pabrik.
Sidak ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pabrik kelapa sawit di Aceh Jaya. Pemerintah daerah dan DPRK kini memantau apakah penyesuaian harga benar-benar dilakukan sebelum tenggat 2 November berakhir, dan apakah petani akhirnya menerima harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Apa poin penting dari berita ini?
- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya menemukan sejumlah Pabrik Kelapa Sawit membeli tandan buah segar sawit milik petani dengan harga di bawah ketetapan pemerintah.
- Temuan itu terungkap dalam inspeksi mendadak oleh Anggota DPRK Aceh Jaya Fitra Akhyar dan Abdul Muthalib bersama Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya Dailami ke PT Syaukat Agro, PT Juli Prima, dan PT ASN.
- Berdasarkan ketetapan Pemerintah Aceh, harga tandan buah segar untuk Aceh Jaya berada pada kisaran Rp3.200 hingga Rp3.500.
- Harga yang ditemukan di lapangan antara lain PT Syauqat Rp2.990, PT Juli Prima Rp2.870, dan PT ASN Rp3.290 untuk tenera serta Rp2.930 untuk dura.
- DPRK Aceh Jaya memberikan tenggat waktu hingga Senin, 2 November, agar perusahaan menyesuaikan harga, dan akan melapor ke Kementerian Pertanian bila perusahaan tetap bersikeras tidak menyesuaikan.


