Friday, 30 October 2026
Nasional

MA Tolak Kasasi Jaksa, Vonis Bebas Delpedro dan Tiga Terdakwa Lain Inkrah

Empat terdakwa di ruang sidang pengadilan mengacungkan kepalan tangan

JAKARTA — Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan penghasutan yang berkaitan dengan demonstrasi Agustus 2025. Dengan putusan itu, vonis bebas terhadap empat terdakwa menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 12126 K/PID.SUS/2026 dan diklasifikasikan sebagai perkara Informasi dan Transaksi Elektronik. Putusan diambil pada Kamis, 29 Oktober 2026, oleh majelis yang diketuai Jupriyadi dengan anggota Noor Edi Yono dan Syamsul Arief, serta panitera pengganti Ayu Amelia. Amar putusannya menyatakan kasasi penuntut umum ditolak.

Empat orang yang vonis bebasnya kini inkrah adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, serta mahasiswa Universitas Riau dan admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar. Mereka sebelumnya didakwa menyebarkan kabar bohong dan melakukan penghasutan berkaitan dengan demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan.

Selain itu, mereka juga didakwa mengajak atau mengeksploitasi anak untuk kepentingan militer atau kepentingan bersenjata lainnya. Dakwaan itu merujuk pada ketentuan perlindungan anak yang dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Majelis pada tingkat sebelumnya menyatakan dakwaan-dakwaan tersebut tidak terbukti, dan kini Mahkamah Agung menolak upaya kasasi jaksa sehingga putusan bebas itu tidak lagi dapat diganggu gugat.

Putusan ini penting karena menutup satu babak panjang perkara yang menyita perhatian publik sejak demonstrasi Agustus 2025. Bagi para terdakwa, inkrah berarti status hukum mereka sudah pasti: mereka bebas dari dakwaan dalam perkara ini dan tidak lagi dibayangi proses kasasi. Bagi penegak hukum, putusan ini menjadi penegasan bahwa dakwaan harus didukung bukti yang cukup kuat untuk membuktikan unsur pidananya.

Namun, ada satu perkara terkait yang belum selesai. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Oktober 2026 menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Khariq dalam perkara dugaan manipulasi informasi elektronik yang disebut sebagai kasus timpa teks, yang juga dikaitkan dengan demonstrasi Agustus 2025. Putusan itu belum inkrah karena yang bersangkutan mengajukan banding, sehingga proses hukumnya masih berjalan di tingkat berikutnya.

Perbedaan status kedua perkara ini perlu dipahami secara jernih. Putusan bebas yang sudah inkrah menyangkut dakwaan penghasutan dan penyebaran kabar bohong serta dakwaan terkait anak. Sementara itu, perkara timpa teks yang masih dalam banding adalah perkara yang berbeda, dengan dakwaan dan prosesnya sendiri. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan seolah-olah menjadi satu putusan yang sama.

Dengan ditolaknya kasasi ini, publik diharapkan bisa membaca duduk perkara secara utuh: siapa saja yang dibebaskan, dalam perkara apa, dan perkara mana yang masih menunggu putusan banding. Kejelasan semacam itu penting agar perdebatan di ruang publik tidak melenceng dari fakta hukum yang sebenarnya.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
  • Vonis bebas Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar kini berkekuatan hukum tetap.
  • Perkara bernomor 12126 K/PID.SUS/2026 diputus pada 29 Oktober 2026 oleh majelis yang diketuai Jupriyadi.
  • Dakwaan penyebaran kabar bohong, penghasutan, dan eksploitasi anak dinyatakan tidak terbukti.
  • Perkara timpa teks atas Khariq yang diputus lima bulan penjara di Jakarta Pusat belum inkrah karena masih banding.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *