Aparat gabungan membongkar ladang ganja seluas sekitar 18 hektare di Kabupaten Aceh Utara. Ladang itu berada di Dusun Alue Garut, Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, dan penindakannya dilakukan dalam operasi selama dua hari, pada 27 hingga 28 Oktober 2026, dengan sasaran dua titik yang diduga menjadi lokasi penanaman.
Operasi ini melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, dan Polres Lhokseumawe, dengan dukungan personel Satuan Brimob Polda Aceh. Tanaman ganja yang ditemukan tingginya mencapai sekitar dua meter, dengan jarak tanam sekitar 0,5 meter, dan dicabut lalu diamankan untuk dimusnahkan kemudian.
Untuk mencapai lokasi, petugas harus berjalan kaki sekitar lima kilometer. Medan yang sulit itu menunjukkan ladang tersebut sengaja ditempatkan jauh dari permukiman agar sulit terdeteksi. Setelah dibongkar, tanaman beserta empat orang yang diduga terlibat dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk diperiksa dan diproses hukum lebih lanjut.
Keempat orang itu diidentifikasi hanya dengan inisial, yakni MW, HM, SF, dan WD. Penyebutan inisial ini sesuai dengan praktik pemberitaan perkara yang masih dalam proses penyidikan, di mana status hukum para terduga masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Operasi tersebut dipimpin Kepala BNNP Aceh Brigjen Dedy Tabrani dan Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Gazali Ahmad. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, yang menyampaikan keterangan atas nama Gazali Ahmad, mengatakan operasi ini bertujuan memutus peredaran ganja dari sumber produksinya, dan mengapresiasi sinergi lintas instansi yang terlibat.
Joko juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menanam, menyimpan, atau mengedarkan narkotika dalam bentuk apa pun, serta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat. Pemberantasan narkotika, kata dia, menjadi perhatian khusus Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan, terutama untuk melindungi generasi muda Aceh.
Apa poin penting dari berita ini?
Ringkasan singkat dari isi artikel di atas:
- Aparat gabungan membongkar ladang ganja seluas sekitar 18 hektare di Kabupaten Aceh Utara.
- Operasi ini melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, dan Polres Lhokseumawe, dengan dukungan personel Satuan Brimob Polda Aceh.
- Untuk mencapai lokasi, petugas harus berjalan kaki sekitar lima kilometer.
- Setelah dibongkar, tanaman beserta empat orang yang diduga terlibat dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk diperiksa dan diproses hukum lebih lanjut.
- Operasi tersebut dipimpin Kepala BNNP Aceh Brigjen Dedy Tabrani dan Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Gazali Ahmad.


