Lebih dari 300 ribu guru madrasah di Indonesia belum memiliki sertifikat pendidik. Angka itu diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, dan menjadi latar belakang langkah Kementerian Agama memperluas Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru madrasah.
Sertifikat pendidik adalah pengakuan resmi atas kompetensi seorang guru. Guru yang telah tersertifikasi berhak atas tunjangan profesi, yang menjadi bagian penting dari kesejahteraan guru. Sebaliknya, guru yang belum tersertifikasi tidak dapat mengakses tunjangan tersebut, meskipun telah mengabdi bertahun-tahun di madrasah.
Kewajiban sertifikasi ini sebenarnya sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang itu menyatakan seluruh guru harus memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik. Bahkan, dalam pembahasan di DPR, Amien pernah menyampaikan bahwa seluruh guru seharusnya sudah tersertifikasi paling lambat pada 2015, sepuluh tahun sejak undang-undang itu diundangkan.
Kenyataannya, proses sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama terhambat oleh keterbatasan anggaran. Postur anggaran yang diberikan kepada Kementerian Agama dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan sertifikasi yang begitu besar. Akibatnya, ratusan ribu guru madrasah masih menunggu giliran mengikuti PPG, sementara setiap tahun kebutuhan itu terus bertambah.
Skala persoalannya dapat dilihat dari jumlah guru yang dibina Kementerian Agama. Kementerian Agama membina 1.157.050 guru, yang terdiri atas 360.632 guru PNS dan 796.418 guru non-PNS. Jumlah ini mencakup guru madrasah, guru pesantren, serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Dari jumlah itu, ratusan ribu guru masih belum mengikuti sertifikasi, dengan guru madrasah sebagai kelompok terbesar.
Untuk menjawab persoalan itu, Kementerian Agama tengah mengkaji penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan (Daljab) tahun 2026. Kehadiran program ini ditujukan bagi tenaga pendidik dengan kriteria khusus untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Dalam rapat koordinasi antara Kementerian Agama dan Panitia Nasional PPG Kementerian Agama di Jakarta pada Jumat, 4 September 2026, Amien memastikan lembaganya terus berupaya merealisasikan program ini.
“Kehadiran negara itu sangat penting sekali dan kita akan bekerja keras untuk menyelenggarakan PPG Dalam Jabatan tahun 2026 ini,” tegas Amien, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Agama. Penyelenggaraan PPG Daljab 2026 direncanakan memanfaatkan alokasi anggaran belanja tambahan (ABT), meskipun Kementerian Agama belum merinci tanggal pasti pembukaan pendaftarannya.
Program PPG Dalam Jabatan pada periode sebelumnya menyasar lulusan sarjana dari program studi dengan akreditasi minimal B yang linear dengan bidang studi pilihan, dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00. Program ini bertujuan mencetak tenaga pendidik yang berkualitas dan profesional, serta memperluas kesempatan bagi guru madrasah dari berbagai latar belakang pendidikan agar memperoleh sertifikasi sesuai bidang keilmuannya.
Perkembangan PPG dalam jabatan sendiri menunjukkan kemajuan yang signifikan. Jumlah pesertanya meningkat dari 29.933 guru pada 2024 menjadi 206.411 guru pada 2025. Peningkatan ini membuka peluang lebih luas bagi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan menerima tunjangan profesi. Kementerian Agama juga mengusulkan penyesuaian bantuan insentif dengan standar Upah Minimum Kabupaten atau Kota bagi 467.809 guru yang belum tersertifikasi dan belum memperoleh inpassing, dengan kebutuhan anggaran yang diproyeksikan mencapai Rp12,76 triliun.
Di sisi lain, Kementerian Agama juga terus memperjuangkan guru madrasah swasta agar dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan pihaknya tidak pernah lelah memperjuangkan hal itu, karena banyak guru madrasah swasta telah mengabdi lama tetapi belum memiliki kepastian status. Sertifikasi, insentif, dan kepastian status menjadi tiga sisi dari satu persoalan yang sama: bagaimana negara memuliakan guru madrasah yang menjadi ujung tombak pendidikan di jutaan ruang kelas.
Apa poin penting dari berita ini?
- Lebih dari 300 ribu guru madrasah belum memiliki sertifikat pendidik, menurut Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno.
- Sertifikat pendidik menjadi syarat bagi guru untuk menerima tunjangan profesi, dan kewajiban sertifikasi sudah diatur sejak Undang-Undang Guru dan Dosen 2005.
- Proses sertifikasi terhambat keterbatasan anggaran, sementara Kemenag membina 1.157.050 guru, sebagian besar non-PNS.
- Kemenag mengkaji PPG Dalam Jabatan 2026 dengan memanfaatkan anggaran belanja tambahan, dan menargetkan peningkatan kelulusan peserta.
- Peserta PPG dalam jabatan meningkat dari 29.933 guru pada 2024 menjadi 206.411 guru pada 2025, dan Kemenag juga mengusulkan penyesuaian insentif bagi guru yang belum tersertifikasi.


