Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan itu berkaitan dengan status Dedi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Kabar pencegahan tersebut menyusul pengumuman KPK pada Jumat, 30 Oktober 2026, bahwa Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Dedi merupakan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan menurut penjelasannya, Dedi sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026. Dengan pengumuman itu, jumlah tersangka dalam rangkaian perkara Bea Cukai yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Februari bertambah menjadi sembilan orang.
Perkara yang menjerat Dedi merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan importasi barang yang melibatkan perusahaan jasa kargo Blueray Cargo. Dalam perkara awal itu, KPK telah memproses delapan orang, termasuk pejabat Bea Cukai dan pihak perusahaan. Mereka antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Dedy Kurniawan, Andri, Budiman Bayu Prasojo, dan Gatot Heroe Hernanda. Sejumlah nama di antaranya telah divonis bersalah, sementara pejabat Bea Cukai lainnya masih menjalani persidangan.
Nama Dedi sebelumnya muncul dalam persidangan kasus suap impor barang tersebut. Pemilik perusahaan Blueray Cargo, John Field, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 12 Juni 2026 menyebut memberikan uang kepada Dedi selama enam bulan. Kesaksian mengenai dugaan penerimaan uang itu menjadi bagian dari fakta yang terungkap di persidangan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan Dedi, yang kini harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan atas perkaranya sendiri.
KPK menegaskan penetapan Dedi sebagai tersangka berasal dari surat perintah penyidikan yang berbeda dengan pengembangan perkara cukai yang diumumkan pada 28 Oktober 2026, ketika penyidik menggeledah kantor pusat PT Djarum di Kudus dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus. Dengan demikian, sembilan tersangka dalam rangkaian perkara sebelumnya tidak boleh langsung disebut sebagai tersangka kasus cukai yang berkaitan dengan PT Djarum, karena setiap surat perintah penyidikan mempunyai objek dan konstruksi hukum yang harus dibuktikan tersendiri.
Di luar pengembangan penyidikan KPK, kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan Dedi juga masih ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, yang masih melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk jaksa. Dedi sendiri sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa, pada 22 September dan 9 Oktober 2026, dengan alasan sakit, dan penyidik menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya agar proses penyidikan dapat berlanjut. Pencegahan ke luar negeri selama enam bulan menjadi langkah untuk memastikan Dedi tetap dapat dihadirkan dalam proses hukum yang berjalan.
Apa poin penting dari berita ini?
- KPK mencegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke luar negeri selama enam bulan.
- Dedi adalah pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi Bea Cukai.
- Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Dedi sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026.
- Dengan penetapan itu, jumlah tersangka rangkaian perkara Bea Cukai menjadi sembilan orang.
- Penetapan Dedi berasal dari sprindik yang berbeda dengan pengembangan perkara cukai PT Djarum yang diumumkan 28 Oktober 2026.
- Pencegahan bertujuan memastikan Dedi tetap dapat dihadirkan dalam proses penyidikan yang berjalan.


