JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan pengangkatan sekitar 172.000 guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pengangkatan guru menjadi PNS diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan, sekaligus memperkuat kualitas pendidikan di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik profesional. Hal itu ia sampaikan usai peluncuran Bulan Guru Nasional 2026 di SMP Negeri 216 Jakarta, Jumat (30/10).
“Kami juga akan mengangkat guru-guru PNS untuk memenuhi kekurangan guru, terutama di daerah-daerah 3T,” kata Abdul Mu’ti.
Menurut dia, kepastian status kepegawaian menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Langkah tersebut juga diharapkan mampu mendukung pemerataan kualitas pendidikan di berbagai wilayah Indonesia, sehingga kesenjangan tenaga pendidik antara kota besar dan daerah 3T dapat dipersempit.
Selain rencana pengangkatan menjadi PNS, Kemendikdasmen juga menargetkan perubahan status guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Abdul Mu’ti menegaskan perubahan status itu akan diikuti peningkatan kesejahteraan.
“Insyaallah nanti mulai kita laksanakan di Januari 2027, guru-guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi guru-guru PPPK penuh waktu. Dan itu tentu saja tidak hanya perubahan status, tapi juga insyaallah akan diikuti dengan peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan, terdapat sekitar 172.484 guru non-ASN yang saat ini telah mengajar dan menjadi sasaran kebijakan tersebut. Ia menegaskan, kesempatan mengikuti seleksi terbuka bagi guru yang memenuhi persyaratan, kecuali guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan sarjana (S1) yang belum dapat mengikuti seleksi pengangkatan menjadi PNS.
“Semua boleh ikut, kan semua memenuhi syarat itu. Kecuali yang belum S1,” kata Nunuk.
Nunuk menambahkan, guru yang berusia 35 tahun ke atas dapat mengikuti jalur PPPK karena tidak memenuhi batas usia untuk mengikuti seleksi CPNS. Dengan demikian, pemerintah tetap menyediakan peluang bagi mereka untuk memperoleh status aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu, guru yang memenuhi persyaratan seleksi CPNS dapat memilih jalur tersebut, dan guru juga dapat memilih jalur PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah tengah menyiapkan aturan teknis untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Bagi jalur PPPK, ketentuan akan diatur melalui keputusan menteri, sedangkan pengangkatan melalui jalur CPNS mengikuti mekanisme seleksi dan peraturan yang berlaku. Nunuk juga menegaskan bahwa guru yang belum berhasil dalam seleksi akan tetap diberikan kesempatan untuk mengajar hingga memperoleh status ASN, sesuai jaminan yang disampaikan Mendikdasmen.
“Kan menteri kasih jaminan, mereka akan tetap mengajar sampai mereka berstatus ASN,” ujar Nunuk.
Meski demikian, mekanisme pelaksanaan, persyaratan terperinci, dan kepastian jumlah guru yang akan diangkat masih menunggu ketentuan resmi pemerintah. Di kesempatan yang sama, kementerian juga melaporkan penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru non-ASN untuk periode Juli–September 2026 telah mencapai 100 persen. Kemendikdasmen berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian status kepegawaian bagi guru non-ASN, meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, serta membantu mengatasi kekurangan guru profesional, khususnya di daerah 3T.
Apa poin penting dari berita ini?
- Kemendikdasmen menyiapkan pengangkatan sekitar 172.000 guru non-ASN menjadi PNS, terutama untuk memenuhi kebutuhan guru di daerah 3T.
- Menteri Abdul Mu’ti menyampaikan rencana itu usai peluncuran Bulan Guru Nasional 2026 di SMP Negeri 216 Jakarta, Jumat (30/10).
- Sebanyak 172.484 guru non-ASN berpeluang mengikuti seleksi, dengan syarat kualifikasi sarjana, sementara guru berusia 35 tahun ke atas diarahkan ke jalur PPPK.
- Guru PPPK paruh waktu ditargetkan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027, dan guru yang belum lolos seleksi tetap dijamin bisa mengajar sampai berstatus ASN.


