Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan terbuka terhadap wacana revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyampaikan sikap itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026, seraya menegaskan bahwa kajian atas usulan tersebut masih terus berjalan.
Menurut Sahroni, Komisi III dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan berbagai pihak sebagai narasumber untuk mengkaji secara mendalam wacana perubahan UU Tipikor. Konsultasi itu menjadi tahap penting sebelum DPR memutuskan arah revisi, termasuk pasal-pasal mana saja yang perlu diubah dan bagaimana rumusan barunya disusun agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Usulan merevisi UU Tipikor ini, kata Sahroni, perlu dipertimbangkan secara mendalam karena pembahasannya berjalan bersamaan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kedua aturan itu saling berkaitan: UU Tipikor mengatur pemberantasan korupsi, sementara RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme negara merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Tanpa sinkronisasi, kedua aturan berisiko tumpang tindih atau justru saling melemahkan.
Sejauh ini Komisi III telah menggelar sejumlah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset dengan berbagai pihak, mulai dari aktivis, peneliti, hingga praktisi hukum seperti advokat. RDPU yang digelar pada Rabu, 28 Oktober 2026, salah satunya mempertemukan Komisi III dengan para advokat untuk membahas RUU Perampasan Aset. Masukan dari forum-forum semacam inilah yang kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
Di tengah wacana revisi tersebut, Sahroni juga mengusulkan agar praktik under-invoicing turut diatur dalam definisi korupsi pada perubahan UU Tipikor. Under-invoicing adalah praktik memanipulasi dokumen perdagangan dengan mencantumkan nilai transaksi, baik harga, jumlah, maupun volume barang, yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Menurut Sahroni, praktik culas semacam itu perlu dipertimbangkan untuk masuk ke dalam definisi korupsi, karena telah menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto.
Wacana perubahan UU Tipikor sendiri mencuat setelah Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kajian kepada Presiden Prabowo Subianto. Kajian itu mengusulkan agar unsur kerugian negara dicoret dari definisi korupsi. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pertemuan antara Luhut bersama DEN dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril pun mendorong agar revisi UU Tipikor disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah berlaku pada tahun ini. Selain itu, ia menekankan pentingnya penyelarasan UU Tipikor dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Menurut Yusril, UU Tipikor di Indonesia belum direvisi sejak tahun 2001, padahal sejak saat itu telah banyak perubahan dalam sistem hukum nasional maupun standar internasional pemberantasan korupsi. Karena RUU Perampasan Aset juga sedang dibahas, sinkronisasi antara kedua aturan itu menjadi keniscayaan agar penegakan hukum berjalan konsisten.
Perlu ditegaskan, wacana yang berkembang saat ini masih berada pada tahap kajian dan konsultasi. Belum ada keputusan final mengenai pasal mana yang diubah, apalagi pengesahan revisi. Sahroni sendiri mempertanyakan apakah kajian yang disampaikan Presiden dapat ditindaklanjuti dalam waktu yang tersisa, dan menyatakan perkembangan selanjutnya masih akan dilihat. Artinya, publik perlu membedakan antara usulan yang sedang dibahas dan kebijakan yang sudah ditetapkan.
Langkah berikutnya yang disampaikan Komisi III adalah melanjutkan diskusi dengan para narasumber, lalu menentukan bagaimana revisi UU Tipikor akan dirumuskan. Proses itu akan menentukan apakah revisi tersebut benar-benar diajukan sebagai perubahan undang-undang, dan sejauh mana substansinya menyentuh definisi korupsi, kerugian negara, maupun praktik seperti under-invoicing.
Apa poin penting dari berita ini?
- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut DPR terbuka untuk merevisi UU Tipikor, dengan konsultasi bersama para narasumber sebagai tahap berikutnya.
- Usulan revisi ini dipertimbangkan secara mendalam karena berjalan bersamaan dengan pembahasan RUU Perampasan Aset, sehingga kedua aturan perlu disinkronkan.
- Komisi III telah menggelar sejumlah RDPU terkait RUU Perampasan Aset dengan aktivis, peneliti, dan praktisi hukum seperti advokat.
- Sahroni mengusulkan praktik under-invoicing, yakni memanipulasi nilai transaksi dalam dokumen perdagangan, turut diatur dalam definisi korupsi.
- Wacana revisi mencuat dari kajian Dewan Ekonomi Nasional soal pencoretan kerugian negara dari definisi korupsi, dan Yusril Ihza Mahendra mendorong penyesuaian UU Tipikor dengan KUHP dan KUHAP baru serta UNCAC.
- UU Tipikor belum direvisi sejak 2001, sementara UNCAC telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, dan hingga kini revisi masih pada tahap kajian, bukan keputusan final.

