Saturday, 31 October 2026
Lingkungan

Anak Gajah Sumatera Mati Terperosok di Konsesi Perusahaan di Tebo, Gakkum Selidiki Dugaan Kelalaian

Anak gajah Sumatera di lanskap hutan Bukit Tigapuluh

Seekor anak gajah Sumatera berusia sekitar satu tahun ditemukan mati di dalam sebuah lubang di Kabupaten Tebo, Jambi. Anak gajah itu terperosok, tidak dapat keluar, dan mati karena kehausan. Kematiannya baru dilaporkan seminggu kemudian, pada 24 Agustus 2026.

Lubang tersebut berada sekitar tiga kilometer dari mess Bisnis Unit 4 Mandelang, Desa Muara Sekalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Lokasi itu berada di dalam perkebunan karet PT Lestari Asri Jaya (LAJ), anak perusahaan Royal Lestari Utama (RLU) yang merupakan bagian dari Michelin Group.

Kematian anak gajah ini memicu penyelidikan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan. Petugas memeriksa tempat kejadian dan meminta keterangan sejumlah pihak, antara lain Kepala Konservasi dan Kepala Mandor Sadap LAJ, empat staf Frankfurt Zoological Society (FZS), dokter medik veteriner Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, serta petugas yang memantau kalung GPS gajah.

Dokter hewan yang melakukan nekropsi menerangkan anak gajah itu mengalami dehidrasi di dalam lubang. Pemeriksaan laboratorium tidak menemukan racun pada sampel yang diperiksa. Penyelidikan tetap berjalan untuk mendalami kemungkinan kelalaian dan tanggung jawab pengelola konsesi terhadap perlindungan habitat serta keselamatan satwa liar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan pihaknya masih mendalami bagaimana anak gajah itu bisa masuk ke dalam lubang. Saksi dan bukti tambahan terus ditelusuri, dan bila ditemukan kelalaian atau pelanggaran, kasus tersebut akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan keberadaan satwa dilindungi di dalam konsesi menjadi bagian dari tanggung jawab pemegang izin. Menurutnya, izin usaha tidak hanya memberikan hak menjalankan kegiatan, tetapi juga membawa kewajiban menjaga hutan, habitat, dan satwa liar yang hidup di dalamnya.

Gajah, kata Januanto, tidak mengenal batas konsesi. Ketika ruang jelajah satwa berada atau melintas di areal yang dikelola perusahaan, risiko terhadap keselamatan satwa harus dikenali dan dimitigasi. Ia meminta jajarannya memeriksa kepatuhan LAJ, termasuk pelaksanaan kewajiban melindungi habitat dan satwa liar.

Kematian di konsesi LAJ bukan pertama kali terjadi. Pada awal Mei 2024, seekor gajah betina mati tersengat jerat listrik di kebun sawit warga di Desa Buit Pamuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Tebo. Kebun itu berada di kawasan Wildlife Conservation Area (WCA) yang dikelola LAJ.

LAJ memperoleh izin hutan tanaman industri seluas 61.495 hektare pada 2010 di selatan Taman Nasional Bukit Tigapuluh, rumah bagi satwa-satwa terancam punah. Pada 2018, perusahaan mencadangkan 9.700 hektare sebagai WCA untuk konservasi dan habitat satwa liar. Namun perambahan terus terjadi di dalam kawasan itu, dan perusahaan mencatat hanya 2.800 hektare yang masih berhutan.

Pada 9 Oktober 2026, pihak RLU melalui Chief Sustainability Officer Karmila Parakkasi dimintai tanggapan atas kasus kematian anak gajah di LAJ. Ia meminta pertanyaan wawancara dikirim melalui surel, dan hingga berita ini dirilis belum ada jawaban dari RLU.

Kematian anak gajah ini terjadi di tengah tekanan berat terhadap habitat gajah di bentang alam Bukit Tigapuluh. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi mencatat, sampai 18 Oktober 2026, luas kebakaran mencapai 8.079 hektare, jauh melampaui data BKSDA Jambi yang hanya mencatat 300 hektare. Habitat gajah di wilayah perusahaan pun terbakar, termasuk lebih dari 1.573 hektare konsesi LAJ dan sedikitnya 2.257 hektare kawasan restorasi PT Alam Bukit Tigapuluh.

Sepanjang September 2026 tercatat lebih dari 500 titik panas di Blok 2 yang berbatasan langsung dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh. Asap kebakaran, aktivitas pemadaman, dan kerusakan vegetasi makin mempersempit bahkan memutus jalur pergerakan satwa. Akibatnya, risiko gajah dan satwa liar lain memasuki perkebunan atau permukiman warga makin besar.

Tebo menjadi wilayah dengan kebakaran habitat gajah terbesar, seluas lebih dari 6.400 hektare, disusul Tanjung Jabung Barat seluas 1.900 hektare. Kebakaran juga terdeteksi di Kerinci yang berbatasan dengan Taman Nasional Kerinci Seblat, seluas 13,6 hektare. Ancaman kebakaran juga membayangi kelompok gajah di Hutan Harapan, tempat lebih dari 2.512 hektare konsesi PT Restorasi Ekosistem Indonesia habis terbakar sejak Agustus.

Organisasi Geopix mencatat, sejak 2013 hingga 2026, setidaknya 16 gajah mati di lanskap Bukit Tigapuluh, dan beberapa kematian di antaranya akibat racun. Geopix juga menemukan jerat listrik sepanjang 70 kilometer di dalam konsesi LAJ pada 2025, yang pada 2026 diperkirakan sudah lebih dari 100 kilometer, serta 363 rumah warga di dalam WCA.

Di lanskap Bukit Tigapuluh diperkirakan terdapat 120 ekor gajah yang terbagi dalam enam kelompok di Tebo dan satu kelompok di Tanjung Jabung Barat. Sekitar 80 persen gajah menjelajah di luar kawasan konservasi, terutama di kebun warga dalam kawasan hutan dan konsesi perusahaan, termasuk kebun karet LAJ. Kepala BKSDA Jambi, Himawan Sasongko, menyebut anak gajah berusia satu tahunan sangat rawan karena hidup liar mengikuti kelompoknya, sehingga perlindungan habitat dan koridor ekologis gajah perlu segera diperkuat.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Seekor anak gajah Sumatera berusia sekitar satu tahun mati karena kehausan setelah terperosok ke dalam lubang di Desa Muara Sekalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi.
  • Kematian itu baru dilaporkan seminggu kemudian, pada 24 Agustus 2026, dan lokasinya berada di perkebunan karet PT Lestari Asri Jaya, bagian dari Michelin Group.
  • Nekropsi menunjukkan anak gajah mengalami dehidrasi, sementara pemeriksaan laboratorium tidak menemukan racun pada sampel yang diperiksa.
  • Gakkum Kehutanan menyelidiki kemungkinan kelalaian dan memeriksa kepatuhan pengelola konsesi terhadap kewajiban melindungi habitat dan satwa liar.
  • Kematian ini bukan yang pertama di konsesi LAJ; pada Mei 2024 seekor gajah betina mati tersengat jerat listrik di kawasan konservasi yang dikelola perusahaan.
  • Tekanan terhadap habitat gajah di Bukit Tigapuluh terus meningkat, dengan ribuan hektare habitat terbakar dan jalur pergerakan satwa yang makin terputus.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *