Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp33,8 miliar serta Rp1,2 miliar dari dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Gratifikasi Rp33,8 miliar itu terdiri atas uang tunai Rp2,56 miliar dan pembelian saham senilai Rp31,381 miliar. Jaksa mendakwa gratifikasi tersebut berkaitan dengan jabatan Silmy sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan kemudian sebagai wakil menteri pada periode 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026.
Uang tunai yang didakwakan antara lain dibayarkan sebagai dana operasional wakil menteri: Rp960 juta pada 19 Agustus 2025, ditambah Rp160 juta setiap bulan sejak 25 Agustus 2025 hingga 19 Mei 2026, sehingga totalnya Rp1,6 miliar. Sementara pembelian saham di sejumlah perusahaan sekuritas diduga dilakukan secara bertahap sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025 dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Adapun dugaan pemerasan Rp1,2 miliar berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian WNA. Perkara yang lebih luas ini menyangkut dugaan penahanan atau perlambatan dokumen secara sengaja bagi biro jasa dan perusahaan penjamin, sehingga pemohon harus membayar di luar ketentuan.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan pungutan liar berdasarkan jenis perubahan izin: Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per permohonan untuk perubahan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Rp2,5 juta hingga Rp8 juta per pemohon untuk perubahan ITAS menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP). Total setoran yang dikumpulkan Tessar Bayu Setiaji dan rekan-rekannya diduga mencapai Rp168.972.869.091 dari praktik yang berjalan pada 2021–2026, yang kemudian didistribusikan dalam jumlah berbeda-beda, termasuk Rp50.965.111.560 kepada Gusti Benardiansyah, Rp16.307.366.374 kepada Juniadi, Rp6.532.587.769 kepada Jaya Saputra, Rp4.245.542.862 kepada Bagus Bramantyo, Rp2.881.871.025 kepada Tessar Bayu Setiaji, Rp1,2 miliar kepada Silmy, dan Rp500 juta kepada Saffar Muhammad Godam.
Jaksa juga mendakwa Silmy diduga menerima Rp100 juta setiap Jumat melalui Jaya Saputra saat masih menjabat direktur jenderal. Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana di 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Imipas pada 2019–2025 senilai total Rp366,7 miliar, dengan sekitar Rp9,7 miliar atau sekitar 3 persen disebut berasal dari gaji dan tunjangan, sedangkan sekitar Rp357 miliar atau 97 persen diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian seperti pekerja asing. KPK menyebut orang-orang di lingkungan direktorat dan kementerian itu diduga menerima sedikitnya Rp145,5 miliar secara langsung atau melalui perantara pada 2022–2026.
Dugaan penyamaran aliran dana itu disebut memakai rekening atas nama petugas kebersihan, office boy, keluarga, kerabat, atau rekening yang dibeli, serta istilah berkode dalam pembagian. Perkara ini bermula dari operasi di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 3 Juni 2026 yang mengamankan 17 orang dan menyita sedikitnya 4 mobil, 9 sepeda motor, 7 sepeda, mata uang asing, dan emas. Silmy menyerahkan diri pada malam 3 Juni 2026 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juni 2026 bersama sejumlah pejabat imigrasi lainnya, dengan dakwaan berdasarkan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hingga dakwaan dibacakan, belum ada tanggapan dari Silmy dan para terdakwa lain atas temuan KPK tersebut. Perlu ditegaskan: seluruh uraian di atas adalah materi dakwaan yang masih harus dibuktikan di persidangan, bukan putusan pengadilan.
Apa poin penting dari berita ini?
- Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi total Rp33,8 miliar, terdiri atas uang tunai Rp2,56 miliar dan saham Rp31,381 miliar.
- Ia juga didakwa menerima Rp1,2 miliar dari dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA.
- Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Oktober 2026.
- Dugaan pungutan liar meliputi Rp1 juta–Rp1,5 juta per perubahan ITK ke ITAS dan Rp2,5 juta–Rp8 juta per perubahan ITAS ke ITAP.
- Total setoran yang diduga dikumpulkan mencapai Rp168,97 miliar dari praktik 2021–2026; seluruhnya masih materi dakwaan yang harus dibuktikan di persidangan.


