Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menyerahkan Penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 kepada 15 desa dan gampong dari berbagai kabupaten dan kota se-Aceh. Penyerahan itu berlangsung di Banda Aceh pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Penghargaan ini disebut sebagai apresiasi tertinggi bagi pemerintah desa yang membangun tata kelola bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Tujuannya bukan sekadar memberi piagam, melainkan menyebarkan prinsip antikorupsi ke seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa di Aceh, sehingga desa yang menerima penghargaan menjadi teladan bagi desa-desa lainnya.
Kelima belas penerima penghargaan itu adalah Gampong Meunasah Timu di Peusangan, Bireuen; Desa Amiria Bahagia di Simeulue Timur, Simeulue; Gampong Panteriek di Lueng Bata, Banda Aceh; Kampung Tanjung Mancang di Kejuruan Muda, Aceh Tamiang; Gampong Pasi Pinang di Meureubo, Aceh Barat; Kampung Bale Redelong di Bukit, Aceh Tengah; Gampong Kabong di Krueng Sabee, Aceh Jaya; Gampong Kuta Barat di Sukakarya, Sabang; Gampong Kayee Jatoe di Glumpang Tiga, Pidie; Desa Subulussalam Selatan di Simpang Kiri, Subulussalam; Gampong Dayah Timu di Meureudu, Pidie Jaya; Kampung Kota Rikit Gaib di Rikit Gaib, Gayo Lues; Gampong Seuneubok di Blang Mangat, Lhokseumawe; Kampung Kuteni Reje di Lut Tawar, Aceh Tengah; dan Gampong Geudubang Jawa di Langsa Baro, Langsa.
Hadir dalam penyerahan itu antara lain Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Taufik, para bupati dan wali kota se-Aceh, kepala desa dan keuchik penerima penghargaan, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh, kepala biro Setda Aceh, Ketua DPD APDESI Aceh, para inspektur kabupaten dan kota, serta kepala dinas pemerintahan desa dan kominfo.
Mengapa penghargaan desa antikorupsi menjadi penting? Ibnu Basuki Widodo menyebut 869 kasus korupsi dana desa di Indonesia pada 2016–2023. Kasus-kasus itu dipicu rendahnya transparansi anggaran, saluran pengaduan masyarakat yang kurang dimanfaatkan, rendahnya partisipasi warga, dan budaya kerja antikorupsi yang masih lemah. Angka itu menjadi pengingat bahwa dana desa yang besar harus diimbangi tata kelola yang kuat.
Karena itu, tata kelola desa diminta berjalan transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pelayanan publik: anggaran dibuka informasinya, masyarakat dilibatkan dalam musyawarah desa, pengawasan diperkuat, dan teknologi informasi dimanfaatkan. Pendekatan KPK sendiri bertumpu pada tiga kaki — edukasi, pencegahan, dan penindakan — dengan pesan agar aparatur desa membangun sistem yang terbuka, memperkuat pengawasan internal, dan menjadikan tujuh pesan antikorupsi sebagai praktik sehari-hari, bukan sekadar indikator penilaian.
Para penerima penghargaan diharapkan menjadi teladan integritas dan kualitas pelayanan publik bagi desa lain, dengan pendampingan berkelanjutan dari pemerintah kabupaten dan kota. Pemerintah Aceh, KPK, dan pemerintah kabupaten dan kota pun menyatakan komitmen untuk terus bersinergi hingga ke tingkat gampong, agar desa yang bersih tidak berhenti pada 15 penerima, tetapi meluas ke seluruh Aceh.
Apa poin penting dari berita ini?
- Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyerahkan penghargaan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 kepada 15 desa dan gampong.
- Penyerahan berlangsung di Banda Aceh pada Rabu, 21 Oktober 2026.
- Penghargaan ini adalah apresiasi tertinggi bagi pemerintah desa yang membangun tata kelola bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
- Ibnu menyebut 869 kasus korupsi dana desa di Indonesia pada 2016–2023, dipicu rendahnya transparansi, lemahnya saluran pengaduan dan partisipasi, serta budaya kerja antikorupsi yang lemah.
- Penerima penghargaan diharapkan menjadi teladan dan didampingi pemerintah kabupaten dan kota agar praktik baik meluas ke seluruh Aceh.


