Saturday, 31 October 2026
Lingkungan

Jatam Kritik Rencana Alih Profesi Penambang Emas Ilegal Jadi Pemasok MBG

Ekskavator oranye dan para pekerja di lokasi tambang emas ilegal yang mengeruk tanah di kawasan hutan

Rencana pemerintah mengalihkan penambang emas ilegal menjadi petani dan peternak pemasok program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik keras dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Jatam menilai rencana itu tidak boleh dijadikan solusi pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), karena penambangan tanpa izin adalah tindak pidana, bukan sekadar mata pencaharian.

Rencana tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Gakkum ESDM), Rilke Jeffri Huwae. Ia menyebut pemerintah tengah merancang proyek percontohan alih mata pencaharian bagi para penambang ilegal. Nantinya, para penambang itu akan beralih kerja di sektor pertanian dan peternakan, dan hasilnya menjadi bahan baku MBG di daerah tempat mereka tinggal.

Menurut Jeffri, para penambang melakukan kegiatan ilegal itu semata-mata untuk bertahan hidup, sehingga perlu dicari solusinya. Selama ini, kata dia, negara terlalu berfokus pada penindakan, tetapi tidak menyiapkan alternatif penghidupan. Akibatnya, setelah penertiban, masyarakat kembali melakukan aktivitas yang sama karena sumber penghasilannya tidak berubah.

“Kalau cuma kita kejar-kejar mereka saja, mau bertahan berapa lama aparat penegak hukum menjaga di lokasi itu? Enggak lama,” kata Jeffri.

Proyek percontohan itu rencananya diterapkan bagi para penambang di area Martabe Gold Mine milik Agincourt Resources di Sumatera Utara, dengan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, dan pemerintah pusat. Sebagai alternatif lain, Gakkum ESDM juga akan mendorong para penambang ilegal bekerja di bawah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), terutama bagi mereka yang sudah tidak mungkin beralih ke pertanian atau peternakan.

Jeffri mencontohkan para penambang ilegal di Manado yang tubuhnya terpapar racun merkuri berat. Paparan merkuri itu membuat fisik mereka rusak sehingga tidak mampu lagi melakukan pekerjaan fisik di sektor pertanian maupun peternakan. Untuk kelompok ini, pemegang IUP akan didorong menyediakan lokasi khusus dan memberi akses legalitas agar aktivitas penambangan masyarakat berada di bawah pengawasan dan pengelolaan lingkungan perusahaan.

Kritik datang dari Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum dan Advokasi Jatam. Ia menegaskan, masyarakat yang ingin keluar dari tambang emas ilegal tentu perlu mendapat pekerjaan alternatif, tetapi pekerjaan baru itu tidak bisa menghapus pertanggungjawaban hukum atas tindak pidana yang sudah dilakukan.

Jamil mengingatkan, Pasal 35 dan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mensyaratkan izin untuk melakukan pertambangan dan mengancam penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar. PETI, kata dia, juga tidak akan otomatis berhenti hanya karena pekerjanya dialihkan profesinya, sebab PETI bukan sekadar orang yang menggali tanah, melainkan rantai ekonomi yang melibatkan pemodal, penyedia alat, pengangkut, penampung, pengolah, pembeli, dan pasar.

“Jika hanya pekerja lapangan yang dipindahkan ke peternakan atau perkebunan sementara rantai bisnisnya tetap berjalan, negara hanya memindahkan orangnya, bukan mematikan bisnis PETI,” ujar Jamil.

Ia mengutip data pemerintah yang menyebut ada 1.063 lokasi tambang ilegal di kawasan hutan dengan potensi kerugian hingga Rp300 triliun. Data itu, menurut Jamil, memperlihatkan persoalannya sudah jauh lebih besar daripada sekadar menyediakan pekerjaan alternatif.

Jatam menilai alih profesi seharusnya menjadi solusi sosial yang berjalan bersama penegakan hukum, bukan menggantikannya. Jatam mendukung masyarakat yang benar-benar ingin meninggalkan PETI memperoleh mata pencaharian legal, layak, dan berkelanjutan. Tetapi, program yang mempertukarkan tambang ilegal dengan MBG tidak boleh terjadi.

Jangan sampai, kata Jamil, status pelaku PETI menjadi tiket untuk masuk ke rantai pasok program negara. Sebab, kalau formulanya adalah menambang ilegal dulu, kemudian ketika negara membutuhkan pemasok lalu diakomodasi, pesan yang dikirim negara sangat berbahaya: melanggar hukum ternyata bisa menjadi jalan menuju fasilitas pemerintah.

Penegakan hukum, menurut Jamil, harus bergerak dari sekadar mengejar pekerja di lapangan menuju pembongkaran bisnis PETI secara keseluruhan. Harus ada penelusuran pemodal, pengendali, penyedia alat, pengangkut, penampung, pengolah, dan pembeli hasil tambang ilegal, pemutusan keuntungan aktivitas ilegal, serta pemulihan lingkungan atas kerusakan yang terjadi. Penindakan pekerja tanpa menyentuh aktor dan keuntungan di belakangnya hanya akan membuat PETI terus beregenerasi.

“Artinya, tambang ilegal tidak akan berkurang bahkan berpotensi bertambah karena selain uang cepat, juga berpeluang dapat program pemerintah nantinya,” kata Jamil.

Ia menegaskan, keberhasilan pemberantasan PETI bukan diukur dari berapa banyak penambang yang berubah menjadi peternak atau petani, melainkan dari berapa banyak tambang ilegal yang benar-benar berhenti, jaringan bisnisnya yang terputus, keuntungan ilegal yang tertelusuri, dan lingkungan yang pulih.

Salah kaprah penegakan hukum lingkungan juga terlihat dari dominannya sanksi administratif. Data Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan tahun 2026 mencatat 101 sanksi administratif dijatuhkan, sementara penyelesaian kasus pidana hingga tahap P21 sebanyak 61 kasus. Data Kementerian Lingkungan Hidup tahun 2025 menunjukkan 15 kasus lingkungan hidup masuk ke meja hukum pidana, dengan tujuh kasus P19 atau kembali ke kepolisian dan tujuh kasus P21.

Deputi Bidang Pengamanan, Penegakan Hukum, dan Pemulihan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menyebut penegakan hukum bisa fleksibel dengan kombinasi instrumen multi-doors, mencakup sanksi administratif, sengketa lingkungan atau perdata, hingga hukum pidana. Sementara itu, Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Laode M. Syarif, mengkritik lemahnya efek jera dari pemberian sanksi denda, salah satunya di sektor pertambangan.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Jatam menilai rencana alih profesi penambang emas ilegal menjadi pemasok MBG tidak boleh dijadikan solusi pemberantasan PETI, karena penambangan tanpa izin adalah tindak pidana.
  • Gakkum ESDM merancang proyek percontohan di area Martabe, Sumatera Utara, dan mendorong penambang yang tak bisa beralih profesi bekerja di bawah pemegang IUP.
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengancam penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
  • Data pemerintah menyebut 1.063 lokasi tambang ilegal di kawasan hutan dengan potensi kerugian hingga Rp300 triliun.
  • Jatam menegaskan keberhasilan pemberantasan PETI diukur dari tambang yang benar-benar berhenti, jaringan bisnis yang terputus, keuntungan ilegal yang tertelusuri, dan lingkungan yang pulih.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *