Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta menggelar sidang pengucapan putusan pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB, terhadap 20 permohonan pengujian materiil undang-undang. Sidang ini mencakup perkara dari berbagai bidang hukum dan kebijakan publik.
Berdasarkan pemantauan ANTARA terhadap situs resmi MK RI, perkara-perkara yang diputus mencakup antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Pemilu, pekerja rumah tangga, penanggulangan bencana, Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dua permohonan disorot secara khusus dalam pemberitaan. Perkara Nomor 372/PUU-XXIV/2026 diajukan Deva Nanda Adnan, seorang pelaut asal Magetan, Jawa Timur, yang menguji Undang-Undang Ketenagalistrikan (UU Nomor 30 Tahun 2009 sebagaimana terakhir diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perppu Cipta Kerja). Ia mempersoalkan dua tiang listrik PT PLN (Persero) yang berdiri di atas tanah pribadinya tanpa kejelasan ganti rugi maupun status tanah.
Perkara Nomor 352/PUU-XXIV/2026 menguji Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU Nomor 2 Tahun 2026), diajukan Ferdinan Olla, pekerja rumah tangga asal NTT. Ia disebut sebagai orang pertama yang menguji undang-undang yang baru disahkan pada 2026 itu, dengan mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 16 ayat (2) dan (3) serta Pasal 32 ayat (4) dan (5), yang mengatur iuran jaminan sosial dan penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Daftar lengkap 20 permohonan itu juga mencakup antara lain Otonomi Khusus Papua; Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; hak tanggungan atas tanah dan instrumen hukum perdata terkait; Pemerintahan Daerah; Pemilu; Penanggulangan Bencana; KUHAP; PTUN; Mahkamah Agung; KUHP; Desa; Ibu Kota Nusantara (IKN); Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; serta ASN dan Guru dan Dosen. Dalam daftar yang dimuat artikel sumber, satu entri tertulis sebagai 370/PUU-XXIV/2027 dan satu lagi sebagai 364//PUU-XXIV/2026, sebagaimana tercetak dalam daftar tersebut.
Sidang pengucapan putusan MK ini penting karena putusan pengujian materiil bersifat final dan mengikat, sehingga dapat mengubah atau membatalkan ketentuan undang-undang yang diuji. Bagi para pemohon, putusan ini menentukan nasib persoalan konkret yang mereka ajukan, mulai dari tiang listrik di tanah pribadi hingga perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
Apa poin penting dari berita ini?
- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan pada Kamis, 29 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB, terhadap 20 permohonan pengujian materiil undang-undang.
- Perkara yang diputus mencakup KUHP, KUHAP, UU Pemilu, pekerja rumah tangga, penanggulangan bencana, UU Mahkamah Agung, UU PTUN, dan KUH Perdata.
- Perkara 372/PUU-XXIV/2026 diajukan Deva Nanda Adnan dari Magetan soal dua tiang listrik PLN di tanah pribadinya tanpa kejelasan ganti rugi.
- Perkara 352/PUU-XXIV/2026 diajukan Ferdinan Olla dari NTT, yang pertama menguji UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Nomor 2 Tahun 2026, soal iuran jaminan sosial dan penyelesaian perselisihan.


