Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang penjualan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di luar pangkalan resmi. Larangan itu ditegaskan setelah harga di tingkat pengecer dilaporkan menembus Rp45 ribu hingga Rp50 ribu per tabung, jauh di atas harga yang ditetapkan.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Aceh Barat, Khairuzzadi, menyampaikan penjelasan itu di Meulaboh pada Rabu, 28 Oktober 2026. Ia menegaskan jalur distribusi resmi LPG bersubsidi adalah dari pangkalan langsung kepada konsumen akhir yang berhak menerima manfaat. Penjualan oleh pihak yang tidak memiliki izin pangkalan, menurut dia, tidak dibenarkan.
Di lapangan, harga resmi LPG 3 kilogram adalah Rp18 ribu per tabung. Sejumlah pangkalan diketahui menjual di harga Rp20 ribu per tabung, sementara di tangan pengecer harganya melonjak. Seorang pengecer mengaku membeli tabung dari agen dengan harga sekitar Rp30 ribuan, lalu menyesuaikan harga jualnya. Selisih berlapis inilah yang membuat beban warga membengkak.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah kabupaten melarang pangkalan menjual LPG bersubsidi kepada pengecer. Para pengecer diminta menghentikan penjualan di luar pangkalan resmi. Pengawasan akan diintensifkan, dan agen penyalur diminta menyampaikan laporan secara rutin agar distribusi bisa dipantau.
Pemkab juga menyiapkan tim terpadu yang melibatkan penegak hukum. Pelaku usaha yang melanggar akan diberi teguran dan pembinaan terlebih dahulu. Apabila teguran itu tidak diindahkan, penegakan hukum dapat ditempuh hingga pencabutan izin usaha. Warga diminta ikut mengawasi dan melaporkan bila menemukan penjualan LPG bersubsidi di luar pangkalan resmi.
LPG 3 kilogram merupakan gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha kecil yang berhak. Karena itu, ketertiban distribusi menjadi penentu apakah subsidi benar-benar sampai kepada penerimanya atau justru terserap oleh rantai penjualan yang tidak resmi.
Bagi warga penerima manfaat, membeli LPG bersubsidi di pangkalan resmi menjadi cara paling aman untuk mendapatkan harga sesuai ketentuan. Di pangkalan resmi, penjualan tercatat dan pengawasannya jelas, sehingga penyimpangan harga lebih mudah dilacak dan ditindak.
Apa poin penting dari berita ini?
- Pemkab Aceh Barat melarang penjualan LPG 3 kg bersubsidi di luar pangkalan resmi.
- Harga di tingkat pengecer dilaporkan mencapai Rp45 ribu hingga Rp50 ribu per tabung, padahal harga resmi Rp18 ribu.
- Pangkalan dilarang menjual kepada pengecer, dan pengecer diminta menghentikan penjualan.
- Pengawasan diintensifkan, agen wajib melapor rutin, dan tim terpadu bersama penegak hukum disiapkan.
- Pelanggaran yang tidak diindahkan setelah teguran dapat berujung pada penegakan hukum hingga pencabutan izin usaha.


