Thursday, 29 October 2026
Politik

Tiga Aspirasi PPPK kepada Prabowo, MenPANRB, dan DPR sebelum Perpres Terbit

Koordinator asosiasi PPPK menyampaikan aspirasi pegawai pemerintah

JAKARTA — Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia menyampaikan tiga aspirasi kepada pemerintah sebelum Peraturan Presiden tentang pengalihan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ke pusat diterbitkan. Aspirasi itu ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan DPR RI.

Aspirasi itu disampaikan Koordinator Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia Provinsi Jambi, Amaden, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Ia berharap ketiga aspirasi tersebut dapat diakomodasi pemerintah sebelum aturan pengalihan itu resmi terbit, karena aturan itu akan menentukan nasib jutaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Aspirasi pertama adalah pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu menjadi penuh waktu tanpa seleksi pada awal 2027. Aspirasi kedua adalah pengangkatan pegawai penuh waktu menjadi pegawai negeri sipil melalui seleksi pada pertengahan 2027. Kedua aspirasi itu berkaitan dengan jenjang karier pegawai yang selama ini bekerja dengan status perjanjian kerja.

Aspirasi ketiga menyangkut pegawai yang mendekati batas usia pensiun. Untuk jabatan teknis, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun, sedangkan untuk guru adalah 60 tahun. Pegawai yang mendekati batas usia itu tidak bisa mengikuti pendaftaran calon pegawai negeri sipil 2027, sehingga asosiasi memperjuangkan agar mereka tetap diakomodasi, termasuk pengaturan pensiunnya.

Amaden menekankan bahwa pegawai yang mendekati batas usia pensiun itu telah mengabdi kepada bangsa dan negara, serta sudah memegang nomor induk pegawai dari Badan Kepegawaian Negara. Karena itu, ia meminta agar sebelum peraturan pemerintah atau Peraturan Presiden tentang pengangkatan aparatur sipil negara dari pegawai perjanjian kerja menjadi pegawai negeri sipil diterbitkan, aturan pensiun bagi pegawai yang telah mengabdi itu ikut dimasukkan.

Proses penyusunan aturan pengalihan itu sendiri masih berjalan. Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara, Suharmen, menyampaikan kepada media pada Rabu, 28 Oktober 2026, bahwa penyusunan regulasi untuk pengalihan status pegawai paruh waktu menjadi penuh waktu, dan pengangkatan pegawai penuh waktu menjadi pegawai negeri sipil, masih dalam proses. Kesepakatan akhir antarinstansi adalah aturan itu berbentuk Peraturan Presiden, karena penyusunannya diharapkan lebih cepat.

Setiap instansi pembina jabatan fungsional menyusun Peraturan Presidennya masing-masing, di bawah supervisi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sebagai contoh, Peraturan Presiden untuk pengalihan penyuluh pertanian dari daerah ke pusat disusun oleh Kementerian Pertanian, Peraturan Presiden untuk guru disusun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Presiden untuk Satuan Polisi Pamong Praja disupervisi Kementerian Dalam Negeri, dan tenaga kesehatan disupervisi Kementerian Kesehatan. Jika suatu instansi pembina kemudian menginginkan bentuk Peraturan Pemerintah, waktunya akan lebih lama dibandingkan Peraturan Presiden.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Asosiasi PPPK menyampaikan tiga aspirasi kepada Presiden Prabowo, MenPANRB, dan DPR sebelum Perpres pengalihan terbit.
  • Aspirasi pertama adalah pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tanpa seleksi pada awal 2027.
  • Aspirasi kedua adalah pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi PNS melalui seleksi pada pertengahan 2027.
  • Aspirasi ketiga adalah akomodasi dan pengaturan pensiun bagi PPPK yang mendekati batas usia pensiun 58 tahun untuk teknis dan 60 tahun untuk guru.
  • Penyusunan aturan masih berproses dalam bentuk Perpres yang disusun tiap instansi pembina di bawah supervisi KemenPANRB.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *