Thursday, 29 October 2026
Hukum

KPK Terbitkan Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai Terkait Cukai PT Djarum

Penyidik KPK berjalan keluar dari kantor Bea dan Cukai sambil membawa koper barang bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan cukai PT Djarum. Perkembangan penyidikan itu diungkapkan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Menurut Budi, dugaan awal dalam pengembangan penyidikan ini berkaitan dengan penerimaan negara dari cukai PT Djarum. Penyidik mendalami dugaan adanya pemberian uang oleh pihak PT Djarum kepada pihak-pihak terkait di Bea Cukai, serta dugaan adanya penyimpangan dalam urusan cukai rokok.

Mengapa kasus ini dikembangkan? Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Setelah OTT tersebut, sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka. Pengembangan penyidikan kemudian dilakukan untuk menelusuri lebih jauh dugaan aliran uang dan pihak-pihak yang terlibat.

Bagaimana langkah penyidik selanjutnya? Budi menjelaskan bahwa pemanggilan pihak PT Djarum sebagai saksi akan dilakukan secara bertahap. Tahapannya dimulai dari penggeledahan, lalu pemeriksaan terhadap pihak-pihak atau saksi yang relevan. Artinya, proses pengembangan perkara masih berjalan dan belum sampai pada kesimpulan akhir mengenai peran masing-masing pihak.

Perkembangan di lapangan juga terlihat pada Rabu, 28 Oktober 2026, ketika penyidik KPK meninggalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dengan membawa dua koper yang diduga berisi barang bukti. Dokumentasi itu menjadi bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penerimaan negara dari cukai, salah satu sumber pendapatan yang besar dan bersentuhan langsung dengan industri rokok. Dugaan penyimpangan di sektor ini, bila terbukti, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan terhadap pengawasan di lingkungan kepabeanan.

Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, termasuk siapa saja yang akan diperiksa dan bagaimana hasil penggeledahan menguatkan konstruksi perkara. Hingga keterangan itu disampaikan, KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan ini.

Apa poin penting dari berita ini?

  • KPK menerbitkan sprindik pengembangan kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai terkait cukai PT Djarum.
  • Dugaan awal menyangkut penerimaan negara dari cukai serta dugaan pemberian uang kepada pihak terkait di Bea Cukai.
  • Perkara bermula dari OTT di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026 yang berujung pada penetapan sejumlah tersangka.
  • Pemanggilan saksi dilakukan bertahap setelah penggeledahan, termasuk di KPPBC Kudus pada 28 Oktober 2026.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *