Thursday, 29 October 2026
Hukum

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kg Emas Senilai Rp61,95 Miliar di Lima Bandara

Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti emas hasil penggagalan ekspor ilegal

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan ekspor ilegal emas seberat total 25,88 kilogram senilai Rp61,95 miliar melalui lima bandara internasional pada September hingga Oktober 2026. Kelima bandara itu adalah Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda.

Penggagalan ini menyusul penyitaan sebelumnya pada September 2026, ketika 29 kilogram emas senilai Rp73 miliar disita di empat bandara internasional. Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan pelaksanaan prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah dan memberantas penyelundupan sumber daya alam secara besar-besaran, sekaligus menutup celah larinya kekayaan nasional demi menjaga kedaulatan ekonomi.

Di Bandara Kertajati, Majalengka, pada Selasa, 6 Oktober 2026, Bea Cukai Cirebon menggagalkan penyelundupan 5,25 kilogram emas berupa lima batang cetakan yang disembunyikan di dalam ransel. Emas itu milik penumpang warga negara Malaysia tujuan Singapura dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. Uji laboratorium memastikan kadar emas 99,99 persen atau 24 karat. Kurir dan pemilik barang diamankan dan kasusnya masih ditangani.

Di Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo, pada Minggu, 18 Oktober 2026, petugas mengamankan 4,26 kilogram emas batangan senilai sekitar Rp9,39 miliar. Dua warga negara Tiongkok diamankan, dengan 2,13 kilogram emas disembunyikan di pakaian dalam tanpa dokumen pemberitahuan pabean untuk ekspor. Kasus ini juga masih dalam penanganan.

Di Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Selasa, 20 Oktober 2026, terjadi dua penindakan. Dua warga negara Tiongkok membawa 644,6 gram emas yang dikenakan seolah-olah perhiasan tanpa dokumen kepabeanan, dokumen asal, maupun dokumen terkait lainnya. Pada penindakan kedua, tiga warga negara Tiongkok membawa 939,8 gram emas dengan modus serupa, dan barang bukti tersebut ditetapkan sebagai barang dikuasai negara.

Di Bandara Soekarno-Hatta, tiga penindakan dilakukan. Pada Selasa, 20 Oktober 2026, di Terminal 3, tiga warga negara India menyembunyikan sembilan kapsul berisi 3,2 kilogram serbuk emas senilai Rp8,02 miliar dengan cara dililitkan di badan dan dimasukkan ke dalam tubuh. Pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Terminal 2F, lima warga negara Tiongkok menyembunyikan 26 kapsul berisi 9,25 kilogram serbuk emas senilai Rp23,14 miliar dengan modus serupa. Pada Jumat, 23 Oktober 2026, di Terminal 3, seorang warga negara India membawa empat kapsul berisi 1,16 kilogram serbuk emas senilai Rp2,92 miliar. Setelah gelar perkara, ketiga kasus Soekarno-Hatta dinaikkan ke tahap penyidikan berkoordinasi dengan kepolisian, dengan para tersangka diduga memenuhi unsur Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

Di Bandara Juanda, pada Kamis, 22 Oktober 2026, Bea Cukai Juanda bersama Satgaspam TNI AL Lanudal Juanda, Imigrasi Khusus Kelas I Juanda, Polresta Sidoarjo, dan Angkasa Pura menggagalkan penyelundupan 1,15 kilogram serbuk emas tanpa pemberitahuan ekspor di Terminal 2 keberangkatan internasional. Nilai barang itu ditaksir Rp2,93 miliar. Seorang penumpang warga negara India menyembunyikan tiga paket serbuk emas di dalam tubuhnya, dan uji laboratorium memastikan kandungan emasnya. Seluruh barang bukti telah diamankan, para tersangka menjalani proses hukum, dan penyidikan dikoordinasikan dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Kejaksaan RI.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan ekspor ilegal emas seberat total 25,88 kilogram senilai Rp61,95 miliar melalui lima bandara internasional pada September hingga Oktober 2026.
  • Kelima bandara itu adalah Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai, Soekarno-Hatta, dan Juanda.
  • Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan pelaksanaan prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah dan memberantas penyelundupan sumber daya alam secara besar-besaran.
  • Seluruh barang bukti telah diamankan, para tersangka menjalani proses hukum, dan penyidikan dikoordinasikan dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Kejaksaan RI.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *