Advokat Amin Fahrudin menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bertujuan memiskinkan koruptor dan memberikan efek jera. Penegasan itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para advokat, yang membahas arah pengaturan perampasan aset hasil tindak pidana.
Dalam forum tersebut, Amin Fahrudin menekankan bahwa pemiskinan koruptor merupakan inti dari RUU Perampasan Aset. Selama ini, pelaku korupsi dinilai masih bisa menikmati hasil kejahatannya meski sudah menjalani hukuman badan. Melalui perampasan aset, negara dapat mengambil kembali kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, sehingga kejahatan korupsi tidak lagi menguntungkan bagi pelakunya.
Mengapa RUU ini dinilai penting? Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerogoti kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Ketika pelaku tetap hidup mewah dari hasil korupsi setelah bebas, rasa keadilan masyarakat terluka dan efek pencegahan menjadi lemah. Karena itu, para advokat yang hadir mendorong agar RUU Perampasan Aset dirancang sebagai instrumen yang tegas, tetapi tetap menjunjung prinsip keadilan.
Bagaimana RUU ini diharapkan bekerja? Secara konsep, perampasan aset memungkinkan negara menyita harta yang terbukti berasal dari tindak pidana, melalui proses hukum yang terukur. Mekanisme ini berbeda dengan sekadar hukuman penjara atau denda, karena menyasar langsung pada keuntungan ekonomi dari kejahatan. Dalam pembahasan di DPR, masukan dari advokat, akademisi, dan masyarakat sipil terus digali agar aturan ini tidak disalahgunakan dan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri sudah berjalan dalam beberapa waktu terakhir dan menjadi salah satu agenda legislasi yang paling disorot publik. Komisi III DPR sebelumnya juga telah mendengar berbagai masukan, termasuk kekhawatiran agar perampasan aset tidak menjadi alat yang sewenang-wenang. Masukan para advokat dalam RDPU ini menjadi bagian dari proses tersebut, sebelum DPR bersama pemerintah memutuskan bentuk final regulasinya.
Penting dicatat, RUU Perampasan Aset masih berstatus rancangan yang sedang dibahas, bukan undang-undang yang sudah berlaku. Pernyataan para advokat dalam RDPU ini merupakan masukan dalam proses legislasi, dan aturan akhirnya akan sangat bergantung pada pembahasan lanjutan di DPR bersama pemerintah.
Apa poin penting dari berita ini?
Ringkasan singkat dari isi artikel di atas:
- Advokat Amin Fahrudin menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bertujuan memiskinkan koruptor dan memberikan efek jera.
- Selama ini, pelaku korupsi dinilai masih bisa menikmati hasil kejahatannya meski sudah menjalani hukuman badan.
- Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerogoti kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
- Secara konsep, perampasan aset memungkinkan negara menyita harta yang terbukti berasal dari tindak pidana, melalui proses hukum yang terukur.
- Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri sudah berjalan dalam beberapa waktu terakhir dan menjadi salah satu agenda legislasi yang paling disorot publik.


