Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengkritik diksi yang dipakai polisi dalam menangani kasus pembunuhan perempuan berinisial DH (30) dan anaknya AG (4) di Kota Madiun, Jawa Timur, yang terjadi pada 20 September 2026. Tersangka DBM (40) memang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, tetapi Reza menilai narasi polisi justru melemahkan jerat tersebut.
Kritik itu disampaikan Reza kepada JPNN.com pada Selasa malam, 27 Oktober 2026. Menurutnya, pelaku patut dihukum berat, namun polisi menggunakan dua diksi yang justru menunjukkan polisi tidak mengunci pelaku ke dalam mens rea yang memungkinkan dia dijatuhi hukuman berat.
Reza menjelaskan, pembunuhan dapat disebut berencana apabila pelaku telah mengalkulasi empat elemen, yakni target, insentif, sumber daya, dan risiko. Keempat elemen itu harus ada secara kumulatif dan sudah tersedia sebelum pelaku melancarkan perbuatannya terhadap korban. “Ini mens rea tertinggi dengan ancaman hukuman terberat,” ujarnya. Reza adalah penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne, Australia.
Masalahnya, menurut Reza, muncul ketika polisi kemudian bernarasi “sesaat… emosi”. Narasi itu mengisyaratkan ada pemicu berupa cekcok di kamar hotel antara pelaku dan korban pertama. Dengan begitu, sebelum cekcok tersebut, tidak ada kehendak apalagi rencana pelaku untuk menghabisi korban pertama.
“Tanpa cekcok, tidak akan terjadi kekerasan. Dengan kata lain, sebelum terjadinya cekcok itu, tidak ada kehendak apalagi rencana pelaku untuk menghabisi korban pertama,” ucapnya. Akibatnya, dari pembunuhan berencana, pelaku turun kelas menjadi sebatas pembunuhan biasa yang tidak berencana, dan ancaman pidananya pun ikut turun kelas.
Kritik Reza bukan soal apakah pelaku bersalah, melainkan soal konsistensi antara pasal yang dikenakan dan narasi yang dibangun penyidik. Dalam perkara dengan ancaman hukuman berat, diksi yang dipakai aparat di ruang publik ikut menentukan bagaimana konstruksi perkara itu dibaca, termasuk unsur kesengajaan yang direncanakan sebelumnya.
Kasus ini sendiri telah menarik perhatian publik sejak tersangka ditangkap. Polisi sebelumnya menggiring tersangka DBM di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan apakah konstruksi pembunuhan berencana itu tetap dipertahankan jaksa dan pengadilan, atau justru bergeser mengikuti narasi yang dikritik Reza tersebut.
Apa poin penting dari berita ini?
Ringkasan singkat dari isi artikel di atas:
- Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengkritik diksi yang dipakai polisi dalam menangani kasus pembunuhan perempuan berinisial DH (30) dan anaknya AG (4) di Kota Madiun, Jawa Timur, yang terjadi pada 20 September 2026.
- Menurutnya, pelaku patut dihukum berat, namun polisi menggunakan dua diksi yang justru menunjukkan polisi tidak mengunci pelaku ke dalam mens rea yang memungkinkan dia dijatuhi hukuman berat.
- Reza adalah penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne, Australia.
- Narasi itu mengisyaratkan ada pemicu berupa cekcok di kamar hotel antara pelaku dan korban pertama.
- Akibatnya, dari pembunuhan berencana, pelaku turun kelas menjadi sebatas pembunuhan biasa yang tidak berencana, dan ancaman pidananya pun ikut turun kelas.


