Wednesday, 28 October 2026
Hukum

Asal Emas Batangan yang Diselundupkan Lewat Bandara NTB Masih Misteri, Satu Tersangka Ditahan

Asal Emas Batangan yang Diselundupkan Lewat Bandara NTB Masih Misteri, Satu Tersangka Ditahan

Asal-usul emas batangan seberat sekitar 5 kilogram yang diduga diselundupkan melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok, Nusa Tenggara Barat, masih menjadi misteri. Bea Cukai Mataram menyerahkan penelusuran asal-usul emas itu, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Minerba atau pertambangan ilegal, kepada Polda NTB dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Kepala Seksi Humas Bea Cukai Mataram, Sa’nun, menjelaskan hal itu melalui pesan tertulis pada Selasa, 27 Oktober 2026. Menurutnya, Bea Cukai fokus pada tindak pidana kepabeanan, yakni sisi ekspornya saja, sementara penelusuran asal barang menjadi ranah aparat lain.

Dalam perkara dugaan pelanggaran kepabeanan tersebut, tersangka sejauh ini masih satu orang, yakni CGS, pria asal Manado, Sulawesi Utara. Ia tertangkap tangan membawa emas batangan tanpa cetakan seberat sekitar 5 kilogram di BIZAM. Laporan awal menyebut bobot emas itu 5,2 kilogram. Belum ada penetapan tersangka tambahan maupun indikasi keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, terhadap warga negara China berinisial ZY, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bea Cukai Mataram belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. “Untuk kasus ZY, masih dalam tahap penelitian. Penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup terkait mens rea atau niat melakukan pelanggaran,” ujar Sa’nun.

Dalam penelusuran perkara ZY, PPNS Bea Cukai telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Namun, berdasarkan hasil koordinasi tersebut, belum ditemukan indikasi tindak pidana keimigrasian yang dilakukan ZY.

Dengan demikian, dua jalur penelusuran berjalan paralel: perkara kepabeanan atas CGS yang sudah berstatus tersangka, dan penelitian atas ZY yang belum memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pertanyaan paling mendasar, yakni dari mana emas itu berasal dan ke mana rencananya dibawa, masih menunggu hasil penelusuran Polda NTB dan BIN.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelundupan emas tidak hanya soal barang yang diamankan di bandara, tetapi juga soal rantai pasok di belakangnya, mulai dari sumber tambang hingga jaringan pengiriman lintas negara. Selama asal-usulnya belum terungkap, celah serupa tetap terbuka untuk dimanfaatkan.

Apa poin penting dari berita ini?

Ringkasan singkat dari isi artikel di atas:

  • Asal-usul emas batangan seberat sekitar 5 kilogram yang diduga diselundupkan melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok, Nusa Tenggara Barat, masih menjadi misteri.
  • Kepala Seksi Humas Bea Cukai Mataram, Sa’nun, menjelaskan hal itu melalui pesan tertulis pada Selasa, 27 Oktober 2026.
  • Ia tertangkap tangan membawa emas batangan tanpa cetakan seberat sekitar 5 kilogram di BIZAM.
  • Penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup terkait mens rea atau niat melakukan pelanggaran,” ujar Sa’nun.
  • Namun, berdasarkan hasil koordinasi tersebut, belum ditemukan indikasi tindak pidana keimigrasian yang dilakukan ZY.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *