JAKARTA — Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) didesak direvisi agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pembuat kebijakan atau profesional. Desakan itu disampaikan pakar hukum pidana Boris Tampubolon, praktisi dan pengamat hukum sekaligus Founder DNT Lawyers, pada Senin, 26 Oktober 2026.
Boris mengatakan banyak perkara diproses secara pidana karena adanya kerugian negara, padahal sebenarnya murni masalah risiko bisnis. Sebagai praktisi yang sering menangani perkara korupsi yang melibatkan kerugian negara, ia mengaku banyak menemukan kasus yang sebenarnya murni risiko bisnis tetapi diproses menjadi tindak pidana korupsi hanya karena terdapat kerugian negara di dalamnya.
Penyebabnya, menurut Boris, adalah ketidakjelasan atau sifat karet dari Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor maupun Pasal 603 dan 604 KUHP yang baru. Ada tiga alasan revisi diperlukan. Pertama, seseorang bisa dijerat meski tanpa mens rea atau niat jahat merugikan negara; banyak terdakwa hanya berada di tempat dan waktu yang salah, tidak pernah menerima uang suap, tidak pernah tahu atau berkomunikasi dengan pihak lain, dan menjadi terdakwa hanya karena sebagai direktur harus menandatangani dokumen atau persetujuan.
Kedua, tidak ada lagi pembedaan apakah kesalahan itu administratif, perdata, atau pidana; bila ada kerugian, perkara itu pasti masuk tindak pidana korupsi, padahal hukum lain mengatur mekanisme administratif dan perdata untuk penggantian kerugian negara. Ketiga, batas antara tindak pidana Tipikor dan tindak pidana umum dalam konteks kerugian negara tidak jelas; misalnya seseorang yang mencuri uang di bank BUMN — di mana uang BUMN dianggap uang negara — jelas merugikan BUMN (negara), sehingga timbul pertanyaan apakah itu pencurian umum atau korupsi kerugian negara.
Boris menegaskan ia tidak setuju bila unsur kerugian negara dihapus; unsur itu harus dipertahankan sebagai instrumen penegakan hukum terhadap perbuatan koruptif yang menimbulkan kerugian negara. Namun unsur pembuktian pidananya harus diperjelas agar tidak lagi dipahami bahwa semua kerugian negara adalah tindak pidana korupsi seperti saat ini.
Tiga perubahan diusulkan. Pertama, pembuktian mens rea diperjelas dengan menambahkan unsur “dengan maksud” dalam Pasal 2 UU Tipikor atau Pasal 603 KUHP, sehingga pembuktian harus menunjukkan niat merugikan keuangan negara dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara; niat bersama dibuktikan dengan membuktikan suap, gratifikasi, atau perbuatan koruptif lain di antara para pelaku. Kedua, pengertian melawan hukum harus berarti melanggar undang-undang, bukan melanggar SOP, tata kelola, atau perjanjian, untuk membedakan kerugian akibat perbuatan koruptif dan perbuatan administratif; yang terakhir masuk ranah administratif. Ketiga, pembuktian kerugian negara hanya boleh dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai amanat konstitusi; lembaga lain tidak boleh melakukannya. Aturan saat ini memungkinkan semua lembaga menghitung kerugian negara, sehingga hasilnya berbeda-beda dan tidak ada kepastian hukum.
Dengan perbaikan itu, diharapkan tercipta keberanian berinvestasi dan perlindungan hukum bagi pengambil keputusan, sehingga kerugian dari keputusan yang diambil dengan itikad baik tidak otomatis diperlakukan sebagai kejahatan. Usulan ini juga diharapkan memberi kepastian hukum bagi investor dan mengarahkan penegakan hukum pada perbuatan koruptif, bukan semata pada hasil keuangan yang negatif.
Foto ilustrasi: SINDOnews.
Sumber: SINDOnews, “Cegah Kriminalisasi, Pakar: Pasal Kerugian Negara di UU Tipikor-KUHP Harus Direvisi”, https://nasional.sindonews.com/read/1764651/13/cegah-kriminalisasi-pakar-pasal-kerugian-negara-di-uu-tipikor-kuhp-harus-direvisi-1792969853


