Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara mengungkap kasus penanaman ganja di Desa Simpur Jaya, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara. Penggerebekan dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, dan seorang tersangka berinisial IK (31), warga desa setempat, diamankan.
Bagaimana pengungkapan itu berlangsung? Menurut Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Hengki Herianto, pemeriksaan awal terhadap badan dan pakaian tersangka tidak menemukan apa-apa. Namun, penggeledahan rumah yang disaksikan perangkat desa menemukan sebungkus ganja terbungkus plastik merah dan sekarung ganja di atas meja. Petugas kemudian bergerak sekitar 3 kilometer ke kebun tempat IK bekerja dan menemukan 13 batang tanaman ganja yang menurut keterangan awal sudah ditanam sekitar tiga bulan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 13 batang tanaman ganja, sebungkus ganja dengan berat bersih 4,64 gram, sekarung ganja, dan satu unit telepon genggam. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.
Ketambe dikenal sebagai kawasan yang berdekatan dengan hutan dan lahan perkebunan. Kondisi geografis seperti ini kerap dimanfaatkan pelaku untuk menanam ganja secara tersembunyi, jauh dari pantauan warga dan aparat.
Mengapa penanaman ganja menjadi perhatian serius? Karena ganja termasuk narkotika golongan I dalam undang-undang narkotika Indonesia. Menanam, memiliki, dan mengedarkannya adalah tindak pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Bagaimana pengungkapan semacam ini biasanya dilakukan? Aparat mengandalkan informasi masyarakat, penyelidikan lapangan, dan penyisiran lokasi yang diduga menjadi kebun ganja. Setelah tanaman ditemukan, barang bukti diamankan dan pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pengungkapan di Ketambe ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika tidak hanya terjadi di kota-kota besar. Jaringan penanaman dan peredaran bisa berakar di desa-desa terpencil, sehingga pengawasan harus menjangkau wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.
Aparat mengimbau masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. Peran warga menjadi mata dan telinga tambahan bagi polisi dalam memutus mata rantai narkotika sejak dari kebunnya.


