Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, membocorkan kebijakan yang disiapkan sebagai kado Hari Guru Nasional 2026 bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan guru honorer. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Bocoran itu disampaikan Abdul Mu’ti dalam keterangan kepada media pada Senin, 26 Oktober 2026, di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta. Dua kebijakan utama disiapkan untuk meningkatkan status dan kepastian bagi para guru tersebut.
Kebijakan pertama menyasar guru PPPK paruh waktu. Mereka akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tes, dengan status aparatur sipil negara pusat di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kebijakan kedua menyasar guru honorer atau non-ASN. Mereka diberi kesempatan mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2027. Abdul Mu’ti menegaskan guru honorer yang tidak lulus tes CPNS tidak akan diberhentikan, melainkan tetap bertugas sebagai guru non-ASN.
Penegasan ini penting karena selama ini banyak guru honorer khawatir kehilangan pekerjaan bila tidak lulus seleksi aparatur sipil negara. Dengan kebijakan baru ini, status mereka sebagai guru tetap dipertahankan sambil menunggu kesempatan seleksi berikutnya.
Kebijakan tersebut juga diharapkan menata persoalan guru honorer yang sudah lama menjadi perhatian pemerintah. Jumlah guru honorer di berbagai daerah masih cukup besar, dan kepastian status menjadi salah satu tuntutan utama mereka selama ini.
Dengan berlakunya kebijakan mulai Januari 2027, pemerintah berharap kesejahteraan dan kepastian karier guru semakin membaik. Peringatan Hari Guru Nasional tahun ini pun diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola guru di Indonesia.


