Thursday, 29 October 2026
Politik

RAPBD Perubahan 2026 Gowa Batal Dibahas Setelah Batas 30 September Terlewati

Pemkab dan DPRD Gowa pastikan tidak bahas RAPBD Perubahan 2026

GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa bersama DPRD setempat memastikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun anggaran 2026 tidak akan dibahas. Kepastian itu disampaikan Pelaksana Tugas Bupati Gowa Darmawnasyah Muin pada hari Minggu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah batas akhir pembahasan pada 30 September 2026 terlewati.

Menurut Darmawnasyah, yang akrab disapa Wawan, tidak ada lagi pembahasan untuk anggaran perubahan APBD 2026. Ia menjelaskan bahwa penonaktifan sejumlah pejabat utama dan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) strategis membuat sistem keuangan dan penganggaran di lingkup Pemkab Gowa tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Jadwal Juli–Agustus tak terlaksana karena polemik hak angket

Pembahasan RAPBD Perubahan 2026 sebenarnya dijadwalkan berlangsung pada Juli hingga Agustus tahun ini. Jadwal itu tidak terlaksana karena proses panjang sidang hak angket yang digelar DPRD Gowa melalui Hak Menyatakan Pendapat, yang berujung pada perkara pemakzulan Bupati Husniah Talenrang.

Dalam perkara tersebut, sejumlah pejabat utama Pemkab Gowa, termasuk Sekretaris Daerah serta pejabat OPD strategis, dinonaktifkan oleh bupati. Akibatnya pembahasan APBD tidak berjalan hingga melewati batas akhir 30 September 2026. Kondisi itu turut menghambat penyerapan APBD Pokok 2026 untuk sejumlah program strategis, karena tata kelola keuangan dan penganggaran ikut terkendala.

Persoalan ini juga berkaitan dengan dokumen perencanaan. Pada September 2026, ketika Husniah Talenrang masih menjabat Bupati Gowa, draf Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) belum diajukan untuk dibahas bersama DPRD Gowa sebagai pedoman penyusunan RAPBD Perubahan.

Suggested read: Wantimpres Matangkan Pertimbangan Perdana untuk Presiden Prabowo

SiLPA Rp230,2 miliar tak bisa digunakan

Salah satu konsekuensi dari batalnya pembahasan itu adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2025 senilai Rp230,2 miliar tidak dapat digunakan. Jika dibandingkan dengan pendapatan APBD Pokok Gowa tahun anggaran 2026 sebesar Rp1,88 triliun, nilai SiLPA tersebut sekitar 12,23 persen dan harus dipertanggungjawabkan.

Suggested read: Komisi I DPR: Permintaan PBB agar Indonesia Keluar dari Board of Peace Patut Dipertimbangkan

Jalan keluar: konsultasi ke Kemendagri dan matriks prioritas

Untuk mengatasi keadaan tersebut, Pemkab Gowa berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah guna membahas langkah yang harus diambil setelah pembahasan RAPBD Perubahan terlewati. Dari konsultasi itu, Pemkab diarahkan menyusun matriks kebutuhan prioritas.

Saat ini Pemkab sedang memetakan sejumlah hal, antara lain menghitung utang kepada pihak ketiga dari tahun 2025–2026 yang dinilai cukup besar agar bisa diselesaikan, serta menggeser anggaran untuk menangani kebutuhan masyarakat yang dianggap penting. Sementara itu, pekerjaan infrastruktur yang terhambat, seperti perbaikan kantor dinas dan pembangunan gedung, dimungkinkan digeser penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya, yakni 2027.

Meski tidak ada anggaran perubahan, Darmawnasyah memastikan infrastruktur jalan tetap diupayakan maksimal dan terus berjalan. Berbagai kegiatan yang menyentuh kebutuhan masyarakat juga dipastikan tetap berjalan, dengan penyesuaian melalui skema yang sedang disusun Pemkab bersama arahan dari pemerintah pusat.

Sumber: Republika (sumber: Antara). Baca berita selengkapnya di: Republika — Pemkab Gowa Pastikan Tak Ada Pembahasan RAPBD Perubahan 2026 Akibat Polemik Pemerintahan.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *