Thursday, 29 October 2026
Politik

Prabowo Belum Setujui Redefinisi Korupsi dari DEN, Minta Kajian Lebih Dalam

Prabowo Belum Setujui Redefinisi Korupsi dari DEN, Minta Kajian Lebih Dalam

Presiden Prabowo Subianto belum menyetujui redefinisi korupsi hasil kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN), yang sebelumnya disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu diungkapkan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra usai rapat terbatas dengan Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

Menurut Yusril, Presiden menegaskan bahwa dirinya bukan berarti sudah menyetujui usulan DEN. Presiden justru meminta kajian yang lebih mendalam agar dapat dirumuskan pengertian korupsi yang cocok dengan situasi negara yang dihadapi.

Presiden juga memberi arahan terkait keinginan DEN merombak definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertemuan itu, Presiden menanyakan apakah United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) semata-mata hanya mengatur penyuapan.

Yusril menjelaskan UNCAC tidak hanya mengatur suap. Konvensi itu juga mencakup aspek lain seperti kerugian kekayaan negara, pencucian uang, dan kecurangan, dengan tekanan lebih pada pemulihan, serta mencakup korupsi yang dilakukan pihak swasta.

Langkah selanjutnya dari pembahasan ini adalah pendalaman kajian definisi korupsi tersebut. Selama kajian belum rampung dan disepakati, pengertian korupsi yang berlaku tetap mengacu pada ketentuan yang ada, sementara pemerintah memastikan rumusan barunya nanti benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pemberantasan korupsi di Indonesia.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *