Wednesday, 28 October 2026
Hukum

Operasi Sikat Semeru 2026: Polres Malang Ungkap 273 Kasus, Amankan 129 Tersangka

Operasi Sikat Semeru 2026: Polres Malang Ungkap 273 Kasus, Amankan 129 Tersangka

Polres Malang bersama polsek jajaran mengungkap 273 kasus kejahatan dan mengamankan 129 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi tersebut berlangsung selama 12 hari, 10 hingga 21 Oktober 2026, di wilayah hukum Polres Malang, Jawa Timur.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menyampaikan, 10 kasus yang menjadi target operasi semuanya berhasil diungkap, ditambah 263 kasus di luar target. Capaian itu menempatkan Polres Malang pada peringkat pertama pengungkapan di jajaran Polda Jawa Timur selama operasi tersebut.

Rincian kasusnya didominasi pencurian dengan pemberatan, yakni 173 kasus. Selanjutnya pencurian kendaraan bermotor 89 kasus, pencurian dengan kekerasan 7 kasus, dan penyalahgunaan senjata tajam 4 kasus.

Modus yang digunakan pelaku antara lain membobol rumah, kos, kontrakan, toko, dan gudang hasil panen dengan merusak pintu, gembok, atau kunci. Untuk pencurian kendaraan bermotor, pelaku antara lain memakai kunci palsu atau merusak kunci kendaraan.

Satu rangkaian kasus yang disorot melibatkan tersangka berinisial J, warga Blitar, di delapan tempat kejadian perkara di Kalipare, Gondanglegi, Turen, Pakisaji, Sumberpucung, dan Wonosari. Rangkaian itu tercatat dalam delapan laporan polisi dengan kerugian korban lebih dari Rp80 juta.

Polisi juga menangani dugaan pencurian kabel kelistrikan di Dampit, kabel penerangan jalan umum di Tumpang, serta dugaan perburuan landak Jawa di kawasan hutan Sumbermanjing Wetan. Barang bukti yang ditampilkan antara lain 11 sepeda motor, 15 telepon seluler, dan satu sepeda angin. Sebagian barang bukti sudah dikembalikan kepada pemiliknya, antara lain enam sepeda motor, 10 telepon seluler, satu sepeda angin, dokumen kendaraan, suku cadang, dan tiga ekor burung beserta perlengkapannya.

Sebagai langkah pencegahan, warga diminta mengunci pintu, jendela, pagar, dan gembok saat rumah ditinggalkan, memakai kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat aman, dan melapor lewat layanan darurat 110 selama 24 jam.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *