Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan hingga saat ini belum ada wacana di parlemen untuk merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pernyataan itu disampaikan saat ia dihubungi di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026, menanggapi wacana redefinisi korupsi yang mengemuka dari pemerintah.
Rudianto yang merupakan politisi Partai NasDem itu menilai Komisi III DPR masih memusatkan perhatian hingga akhir tahun pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang ditargetkan rampung pada Desember. Menurutnya, agenda tersebut menjadi prioritas komisi yang membidangi hukum itu, sehingga pembahasan revisi UU Tipikor belum masuk dalam agenda.
Ia mengkritik wacana yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengenai peninjauan ulang kategori korupsi melalui perubahan UU Tipikor. Meski begitu, Rudianto menyatakan pemerintah dipersilakan mengajukan revisi karena undang-undang tersebut sudah berusia lama.
UU yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yusril sebelumnya mendorong revisi UU Tipikor seiring revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta penyesuaian dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Menurut Rudianto, norma pemberantasan korupsi sebenarnya sudah tercakup secara komprehensif dalam KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan RUU Perampasan Aset. Karena itu, ia menilai persoalan utama bukan pada kekurangan aturan, melainkan pada integritas penegak hukum dalam menjalankan aturan yang sudah ada.
Pernyataan ini menegaskan posisi Komisi III di tengah perdebatan yang berkembang: revisi UU Tipikor belum menjadi wacana resmi di DPR, sementara pemerintah masih membuka kemungkinan mengusulkan perubahan aturan tersebut di kemudian hari.
Apa poin penting dari berita ini?
Ringkasan singkat dari isi artikel di atas:
- Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan hingga saat ini belum ada wacana di parlemen untuk merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
- Rudianto yang merupakan politisi Partai NasDem itu menilai Komisi III DPR masih memusatkan perhatian hingga akhir tahun pada pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang ditargetkan rampung pada Desember.
- Ia mengkritik wacana yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengenai peninjauan ulang kategori korupsi melalui perubahan UU Tipikor.
- UU yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Yusril sebelumnya mendorong revisi UU Tipikor seiring revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta penyesuaian dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.


