Wednesday, 28 October 2026
Hukum

BPK Beberkan Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

Ilustrasi sidang kasus kuota haji

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membeberkan hitung-hitungan kerugian negara dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023 hingga 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026. Auditor Muhammad Ramadhani hadir sebagai saksi ahli untuk jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan audit investigatif BPK, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622.090.207.166,41. Angka itu terdiri atas tiga komponen, yakni keuntungan yang tidak berhak diperoleh senilai Rp438.218.328.446,48 pada 2024, penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 senilai Rp39.954.729.719,93, serta fee percepatan pengisian kuota haji tambahan 2023 hingga 2024 senilai Rp143.917.149.000.

Untuk fee percepatan, rinciannya adalah Rp22.679.085.000 pada 2023 dan Rp121.238.064.000 pada 2024. Fee 2023 mencakup 1.467.000 dolar Amerika Serikat yang setara Rp22.379.085.000 dengan kurs Rp15.255 per dolar, ditambah Rp300 juta. Sementara fee 2024 mencakup 7.395.200 dolar Amerika Serikat yang setara Rp117.176.944.000, ditambah 16.000 riyal Arab Saudi yang setara Rp67.520.000, serta Rp3.993.600.000.

BPK menjelaskan tiga metode penghitungan kerugian. Pertama, selisih penerimaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jemaah dengan pengeluaran PIHK untuk jemaah haji khusus 2024 yang seharusnya tidak berangkat, sebanyak 8.151 orang. Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024. Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji tambahan khusus 2023 dan 2024.

Dalam kesaksiannya, Ramadhani juga memaparkan 18 penyimpangan yang ditemukan, yakni 6 penyimpangan dalam penetapan kuota tambahan khusus 2024, 4 penyimpangan dalam pengisian kuota tambahan 2023 hingga 2024, dan 8 penyimpangan dalam proses pengisian 2024. Di antaranya, pembagian kuota 50 persen reguler dan 50 persen khusus yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, hasil rapat kerja Komisi VIII DPR pada 27 November 2023, dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.

Contoh lain yang diungkap adalah keputusan menteri yang diterbitkan mundur sehingga masa pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menyusut dari 30 hari menjadi 5 hari dalam praktiknya. Akibatnya, hanya 4.204 dari 9.400 jemaah khusus yang berhak yang dapat membayar. Selain itu, ditemukan 54 PIHK yang diberi kuota, 3.255 jemaah dari 214 PIHK yang ditetapkan berhak membayar tanpa surat permohonan PIHK pendukung, 41 PIHK yang memberangkatkan 106 jemaah di luar daftar yang berhak, serta 36 PIHK yang menjual 128 kuota petugas haji khusus tambahan. Sejumlah biro perjalanan yang belum berizin juga tercatat mendaftarkan jemaah dengan memakai nomor identitas pribadi (PIN) PIHK lain.

Perkara ini menyeret sejumlah nama, antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Keterangan saksi ahli BPK ini menjadi bagian penting bagi majelis hakim untuk menilai konstruksi kerugian negara dalam perkara kuota haji tambahan tersebut.

Apa poin penting dari berita ini?

Ringkasan singkat dari isi artikel di atas:

  • Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membeberkan hitung-hitungan kerugian negara dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023 hingga 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.
  • Angka itu terdiri atas tiga komponen, yakni keuntungan yang tidak berhak diperoleh senilai Rp438.218.328.446,48 pada 2024, penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 senilai Rp39.954.729.719,93, serta fee percepatan pengisian kuota haji tambahan 2023 hingga 2024 senilai Rp143.917.149.000.
  • Sementara fee 2024 mencakup 7.395.200 dolar Amerika Serikat yang setara Rp117.176.944.000, ditambah 16.000 riyal Arab Saudi yang setara Rp67.520.000, serta Rp3.993.600.000.
  • Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji tambahan khusus 2023 dan 2024.
  • Contoh lain yang diungkap adalah keputusan menteri yang diterbitkan mundur sehingga masa pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menyusut dari 30 hari menjadi 5 hari dalam praktiknya.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *