Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah akan menyempurnakan norma definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam jumpa pers seusai bertemu Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.
Menurut Yusril, penyempurnaan definisi itu diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, memudahkan pemberantasan korupsi, dan menjaga citra negara. “Sangat perlu kami menyempurnakan undang-undang itu, terutama pengertian korupsi, sehingga menjamin keadilan dan kepastian hukum. Penting bagi rakyat, penting juga bagi iklim investasi di negara kita,” katanya.
Pemerintah berencana merumuskan kembali Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua pasal itu mengatur titik berat tindak pidana korupsi, yakni memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Yusril menilai kedua pasal tersebut masih terlalu luas sehingga berpotensi memunculkan multitafsir dalam penerapannya. Ia menganalogikan Pasal 2 dan Pasal 3 sebagai “pasal sapu jagat” yang bisa mencakup hampir seluruh aspek. “Sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara, sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Pernyataan Yusril ini muncul di tengah perdebatan mengenai usulan DEN untuk meninjau definisi korupsi. Usulan itu sebelumnya memicu polemik karena sempat dipahami sebagai penghapusan unsur kerugian negara dari delik korupsi, sebelum kemudian dikoreksi bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 tetap dipertahankan dan yang diusulkan adalah unsur pembuktian yang lebih jelas.
Berbeda dengan respons sejumlah pihak yang menyoroti risiko bisnis ikut terjerat, penekanan Yusril berada pada perumusan norma itu sendiri: definisi yang terlalu luas justru merugikan kepastian hukum, baik bagi aparat penegak hukum maupun bagi pelaku usaha dan penyelenggara negara yang mengambil keputusan berisiko.
Sampai saat ini belum ada keputusan final maupun jadwal yang dinyatakan mengenai bentuk rumusan baru tersebut. Langkah berikutnya adalah pembahasan pemerintah atas perumusan ulang Pasal 2 dan Pasal 3, yang hasilnya akan menentukan apakah definisi korupsi benar-benar dipersempit, diperjelas, atau justru diperluas cakupannya.
Apa poin penting dari berita ini?
Ringkasan singkat dari isi artikel di atas:
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah akan menyempurnakan norma definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
- Menurut Yusril, penyempurnaan definisi itu diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, memudahkan pemberantasan korupsi, dan menjaga citra negara.
- Pemerintah berencana merumuskan kembali Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Ia menganalogikan Pasal 2 dan Pasal 3 sebagai “pasal sapu jagat” yang bisa mencakup hampir seluruh aspek.
- Pernyataan Yusril ini muncul di tengah perdebatan mengenai usulan DEN untuk meninjau definisi korupsi.


