Wednesday, 28 October 2026
Hukum

Luhut Pastikan Pasal Kerugian Negara Tidak Dihapus dari UU Tipikor

Luhut Pastikan Pasal Kerugian Negara Tidak Dihapus dari UU Tipikor

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pasal kerugian negara tidak akan dihapus dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kepastian itu disampaikan dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026, setelah rapat DEN bersama Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, Kantor Staf Presiden, Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK.

Luhut menegaskan tidak ada rekomendasi DEN untuk menghapus pasal kerugian negara. Tujuan kajian DEN justru menciptakan kepastian hukum dan menyelaraskan UU Tipikor dengan Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC), yang sudah diratifikasi 20 tahun lalu tetapi belum diimplementasikan secara optimal.

“Tidak ada rekomendasi Dekonas (DEN) untuk menghapus pasal kerugian negara,” ujar Luhut.

Kajian itu disusun selama enam bulan bersama para pakar hukum dan menghasilkan empat usulan perbaikan utama. Pertama, menyempurnakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan 604 KUHP, termasuk unsur kesengajaan (mens rea) sesuai standar internasional serta perhitungan kerugian keuangan negara yang jelas, terukur, dan objektif sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Kedua, menambahkan perlindungan Policy dan Business Judgment Rule bagi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, tata kelola yang baik, dan bebas konflik kepentingan. Ketiga, menambahkan delik korupsi yang belum kuat diatur, seperti suap terhadap pejabat publik asing. Keempat, menyiapkan Omnibus Law Keuangan Negara untuk memperjelas batas antara aset BUMN dan keuangan negara.

Dalam pembahasan itu, Wakil Menteri Hukum menekankan prinsip kausalitas yang sangat ketat. KPK meminta adanya standar perhitungan kerugian oleh lembaga yang berwenang, sementara kejaksaan mendukung pergeseran pendekatan dari follow the suspect menjadi follow the money serta mendukung Business Judgment Rule.

Rekomendasi awal kajian tersebut telah disampaikan kepada Presiden pada 20 Oktober 2026. Selanjutnya, rekomendasi kajian DEN akan diperdalam lagi oleh pemerintah, termasuk dalam perumusan selanjutnya.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *