JAKARTA — Penyelidikan atas dua laporan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret influencer Timothy Ronald dihentikan Polda Metro Jaya setelah gelar perkara menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana pada satu laporan, dan belum ditemukan bukti yang cukup pada laporan lainnya.
Laporan pertama, LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Januari 2026 dengan pelapor berinisial Y, ditangani Subdit I Ditressiber Polda Metro Jaya. Penyelidikannya dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan.
Laporan kedua, LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Januari 2026 dengan pelapor berinisial RR, ditangani Subdit IV. Gelar perkara pada 15 September 2026 menyepakati penghentian penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan, dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan diterbitkan pada 28 September 2026. Untuk laporan ini, gelar perkara khusus direncanakan atas permintaan kuasa hukum pelapor, dan polisi menyatakan akan menerima bukti lain dari pelapor.
“Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Senin, 26 Oktober 2026.
Perkara ini bermula dari laporan pada pertengahan Januari 2026, dengan penyelidikan dimulai 13 Januari 2026. Para pelapor mengaku tertarik oleh unggahan gaya hidup mewah dan edukasi investasi di media sosial, lalu bergabung dengan Akademi Crypto, membayar biaya keanggotaan, dan mengikuti sinyal pembelian aset kripto yang direkomendasikan, termasuk token $MANTA yang diklaim memberi keuntungan 300 hingga 500 persen. Harga kemudian anjlok 60–90 persen dan para korban mengaku merugi.
Angka kerugian yang beredar masih berupa klaim para pihak, bukan total yang sudah terverifikasi. Pelapor Younger mengaku merugi Rp3 miliar, sementara influencer Adam Deni yang mengaku juga menjadi korban menyebut kerugian Rp150 juta. Kuasa hukum korban, Jajang, menyebut korban mencapai 4.000 orang menurut klaimnya, dengan kerugian yang sudah terdata sekitar Rp300–400 miliar dan potensi yang belum tervalidasi bisa mencapai triliunan rupiah; di bagian lain ia menyebut 300 korban sejauh ini melapor kepadanya dengan bukti. Sebagian besar korban disebut berusia 18–27 tahun.
Jajang juga mendalilkan kelas Akademi Kripto tidak terdaftar dan tanpa izin resmi, serta pihak yang dilaporkan tidak memiliki sertifikasi sebagai penasihat investasi sebagaimana disyaratkan ketentuan OJK. Dalil itu merupakan tudingan kuasa hukum korban, bukan putusan atas perkara tersebut.
Gedung Polda Metro Jaya. Foto: Detik


