Sunday, 1 November 2026
Daerah

133 Pemukim Tanpa Dokumen di Bitung Resmi Kantongi SK Kewarganegaraan RI

Penyerahan SK kewarganegaraan kepada warga di Bitung

Sebanyak 133 pemukim tanpa dokumen di Kota Bitung, Sulawesi Utara, resmi menerima surat keputusan (SK) penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia dari Kementerian Hukum RI. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Alex Cosmas Pinem, di Kota Bitung pada Minggu.

Penyerahan ini memberikan pengakuan dan kepastian status hukum bagi para pemukim yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi warga keturunan Filipina yang selama ini belum memiliki status kewarganegaraan, momen ini menjawab kerinduan panjang mereka akan pengakuan resmi sebagai warga negara Indonesia.

Alex menyampaikan bahwa pemberian SK bagi warga negara Indonesia keturunan Filipina ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi kewarganegaraan dan kependudukan. Selain memberikan kepastian hukum, program ini juga bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Peran Kelurahan Wangurer hingga tuntas

Alex menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kelurahan Wangurer, Kota Bitung, yang telah memfasilitasi seluruh rangkaian proses verifikasi dokumen hingga tuntas. Tanpa pendampingan di tingkat kelurahan, proses verifikasi yang panjang dan berlapis itu sulit diselesaikan oleh warga yang selama ini hidup tanpa dokumen.

Kepastian status kewarganegaraan membuka banyak pintu yang selama ini tertutup. Warga yang sudah memiliki SK dapat mengurus dokumen kependudukan dengan lebih mudah, mengakses layanan publik, dan memperoleh perlindungan hukum yang jelas. Bagi keluarga yang sudah lama tinggal di Bitung, pengakuan ini bukan sekadar selembar surat, melainkan dasar untuk menjalani kehidupan dengan lebih tenang.

Menindaklanjuti penyerahan SK ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara berencana memfasilitasi pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) khusus bagi komunitas warga penerima SK. Posbakum itu diharapkan menjadi tempat warga berkonsultasi dan memperoleh bantuan hukum ketika menghadapi persoalan.

Suggested read: Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Truk Molen di Bekasi, 6 Tewas dan 6 Luka

Siap fasilitasi usaha warga

Alex juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk memfasilitasi warga yang ingin mendirikan usaha, termasuk pendirian perseroan perorangan. Langkah ini diharapkan dapat memberdayakan ekonomi para penerima SK setelah status kewarganegaraan mereka jelas.

Acara penyerahan SK turut dihadiri sejumlah pejabat penting. Di antaranya adalah Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Budi Paskah Yanti Putri, Wali Kota Bitung Hengki Honandar, para pejabat Kementerian Hukum, pejabat imigrasi, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kehadiran para pejabat itu menandakan bahwa penegasan status kewarganegaraan bukan urusan satu instansi saja. Ia melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kota, kementerian, imigrasi, dan unsur pimpinan daerah, karena dampaknya menyentuh administrasi kependudukan, pelayanan publik, hingga pemberdayaan ekonomi warga.

Suggested read: SDN Manukan Kulon dan SDN Kalirungkut I/264 Juarai MLSC Surabaya Seri 1 2026-2027

Apa poin penting dari berita ini?

  • Sebanyak 133 pemukim tanpa dokumen di Kota Bitung, Sulawesi Utara, resmi menerima SK penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia dari Kementerian Hukum RI.
  • Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Alex Cosmas Pinem, di Kota Bitung pada Minggu.
  • Pemberian SK bagi warga negara Indonesia keturunan Filipina ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi kewarganegaraan dan kependudukan, serta meningkatkan pelayanan publik dan perlindungan hukum.
  • Alex menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kelurahan Wangurer, Kota Bitung, yang memfasilitasi seluruh rangkaian proses verifikasi dokumen hingga tuntas.
  • Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara berencana memfasilitasi pendirian Pos Bantuan Hukum khusus bagi komunitas penerima SK, serta memfasilitasi warga yang ingin mendirikan usaha, termasuk perseroan perorangan.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *