Sunday, 1 November 2026
Politik

DPR Usul TGPF Independen Usut Tuntas Penggeledahan Ponpes Sukoharjo

Gedung dan suasana Pondok Pesantren di Sukoharjo

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut tuntas polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo oleh Polda Jawa Tengah. Usulan itu disampaikan agar persoalan tersebut tidak berlarut dan menemui jalan buntu.

Nama lengkap pesantren dalam pemberitaan ini adalah Pondok Pesantren Rumah Tahfiz Quran (RTQ) Hamalatul Quran, Sukoharjo. Abdullah menegaskan keterangan dari pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan.

Usulan itu disampaikan di Jakarta pada Minggu, 1 November 2026. Abdullah menilai persoalan yang muncul akibat penggeledahan tersebut harus diselesaikan sampai tuntas, dan tidak boleh dibiarkan mengambang tanpa kejelasan ujung penyelesaiannya.

Lembaga yang diusulkan masuk TGPF

Lembaga-lembaga yang diusulkan terlibat dalam TGPF independen itu adalah Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta para ahli yang memiliki kompetensi di bidang hukum dan perlindungan anak. Setiap lembaga menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.

Komposisi tersebut dirancang agar pengusutan berjalan dari banyak sisi: hak asasi manusia, perlindungan anak, pengawasan pelayanan publik, dan pengawasan kepolisian. Kehadiran para ahli hukum dan perlindungan anak dimaksudkan untuk memastikan penilaian atas peristiwa itu berpijak pada keahlian, bukan sekadar opini.

Suggested read: Sri Harjono: Pertumbuhan Ekonomi Saja Belum Sejahterakan Rakyat, Negara Harus Ciptakan Kerja Formal

Pemeriksaan internal Polri harus diperkuat

Abdullah juga menilai kehadiran Propam Mabes Polri yang turun langsung untuk menindaklanjuti pengaduan pihak pesantren tidak boleh berhenti pada pengambilan keterangan saja. Proses tersebut harus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan tuntas.

Pemeriksaan oleh Propam Polri penting untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin. Jika memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, maka harus ditindak. Begitu pula jika dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang melakukan tindak pidana, maka harus diproses sesuai hukum.

Sebelumnya, Polri memastikan keluhan terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah, akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk para santri.

Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026. Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S, dan kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Suggested read: SPI Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Apa poin penting dari berita ini?

  • Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut tuntas polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo oleh Polda Jawa Tengah.
  • Usulan itu disampaikan agar persoalan tidak berlarut dan menemui jalan buntu, dengan keterangan pihak pesantren maupun kepolisian diuji oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan.
  • Lembaga yang diusulkan terlibat adalah Komnas HAM, KPAI, UPTD PPA, Ombudsman, Kompolnas, serta para ahli di bidang hukum dan perlindungan anak.
  • Abdullah menilai pemeriksaan Propam Mabes Polri tidak boleh berhenti pada pengambilan keterangan saja, melainkan harus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan tuntas.
  • Polri memastikan keluhan itu didalami secara objektif dan profesional, dan menurut Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *